
Bebas Bersyarat, PK Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tetap Lanjut
Meski Bambang Tri dapat pembebasan bersyarat, Peninjauan Kembali yang dia ajukan di Pengadilan Negeri Solo tetap lanjut. Berikut penjelasan pengacaranya.
Meski Bambang Tri dapat pembebasan bersyarat, Peninjauan Kembali yang dia ajukan di Pengadilan Negeri Solo tetap lanjut. Berikut penjelasan pengacaranya.
Terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono keluar dari Lapas Kelas II A Sragen, pagi ini.
PN Solo menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) oleh penggugat, Bambang Tri Mulyono dalam perkara ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Divonis 4 tahun penjara di kasus ujaran kebencian, Bambang Tri mengajukan PK. Revisi UU ITE menjadi dasar pengajuan PK itu.
Terpidana kasus ujaran kebencian dan ITE terkait ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri, mengajukan PK ke PN Surakarta.
Bambang Tri mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus ijazah Jokowi. Kuasa hukum berharap Bambang Tri mendapat remisi dari Presiden Prabowo.
Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, mengajukan PK. Bambang minta divonis bebas.
Pengacara Bambang Tri, Pardiman, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Berawal dari konten soal ijazah Presiden Jokowi, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono kini sama-sama divonis enam tahun penjara di kasus ujaran kebencian.
Terdakwa Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara. Bambang Tri terbukti bersalah menyebarkan ujian kebencian soal ijazah palsu Presiden Jokowi.