
Eks Kepala Perpus UIN Makassar Divonis 7 Tahun Penjara-Denda Rp 100 Juta
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar, Andi Ibrahim, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus sindikat uang palsu senilai Rp 640 juta.
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar, Andi Ibrahim, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus sindikat uang palsu senilai Rp 640 juta.
Sidang kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar kembali digelar. Andi Ibrahim dan 4 terdakwa lainnya akan menerima putusan hari ini.
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, batal divonis dalam kasus uang palsu. Sidang ditunda hingga 10 September 2025 karena putusan belum siap.
Sidang kasus uang palsu Andi Ibrahim cs digelar di PN Sungguminasa. Terdakwa menghadapi putusan, dengan total 9 terdakwa dan sidang hybrid akibat demonstrasi.
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim mengungkap kesengsaraannya selama mendekam dalam tahanan karena kasus uang palsu yang menjeratnya.
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim meminta divonis ringan usai dituntut 8 tahun penjara dalam kasus sindikat uang palsu.
Jaksa menuntut Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus uang palsu Rp 640 juta.
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena memproduksi uang palsu Rp 640 juta.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim, kembali ditunda gegara jaksa tidak siap.
Terdakwa kasus pabrik uang palsu di gedung Perpus UIN Makassar, Andi Ibrahim-Ambo Ala, saling bantah soal temuan uang palsu di dalam ruangan perpustakaan.