Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim, kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutannya.
Sidang tuntutan sedianya digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (30/7/2025). Namun, jaksa Basir Baco pun mengungkap alasan tuntutan belum siap dibacakan.
"Tuntutan belum siap kami bacakan hari ini, (alasannya) rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Tinggi belum turun," ujar jaksa Basri Baco dalam sidang lanjutan perkara uang palsu, Rabu (30/7/2025).
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha meminta jaksa agar memprioritaskan perkara ini. Hakim Dyan turut menyinggung soal perkara sindikat uang palsu menjadi perhatian publik sehingga harus segera dituntaskan.
"Karena (perkara) ini menarik perhatian masyarakat, (harapnya) diprioritaskan," ujar Hakim Dyan kepada jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, sidang tuntutan akan kembali digelar pada Rabu (6/8) mendatang. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha dan hakim anggota Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.
Sebagai informasi, sidang tuntutan terhadap terdakwa Andi Ibrahim sudah ditunda sebanyak dua kali. Sidang tuntutan yang dijadwalkan pada Rabu (23/7) lalu juga ditunda dengan alasan yang sama.
Untuk diketahui, Andi Ibrahim memproduksi uang palsu bersama dua terdakwa lainnya yaitu Terdakwa Syahruna dan Terdakwa Ambo Ala. Produksi uang palsu itu pun dilaksanakan di tempat kediaman Annar di Jalan Sunu, Makassar dan gedung perpustakaan UIN Alauddin.
Saat di Jalan Sunu, total uang yang dibuat Andi Ibrahim cs adalah Rp 40 juta. Kemudian pindah ke perpustakaan UIN Alauddin dan mencetak uang palsu sebanyak Rp 600 juta, sehingga total uang palsu yang dicetak Andi Ibrahim cs mencapai Rp 640 juta.
(hmw/asm)