Sengsara Eks Kepala Perpus UIN Makassar Dalam Tahanan gegara Kasus Uang Palsu

Sidang Kasus Sindikat Uang Palsu

Sengsara Eks Kepala Perpus UIN Makassar Dalam Tahanan gegara Kasus Uang Palsu

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 14 Agu 2025 07:30 WIB
Andi Ibrahim menjalani sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Gowa.
Foto: Andi Ibrahim menjalani sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Gowa. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus pabrik uang palsu yang menjeratnya. Terdakwa mengungkap kesengsaraan yang dirasakannya selama mendekam dalam tahanan.

Andi Ibrahim dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Terdakwa dinyatakan terbukti memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Aria Perkasa Utama dalam persidangan, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjutnya.

Perbuatan Andi Ibrahim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu tercantum dalam dakwaan primair JPU.

ADVERTISEMENT

Sepekan kemudian, tiba saatnya Andi Ibrahim menyampaikan pembelaannya. Dia mulanya memohon maaf kepada bangsa Indonesia dan seluruh masyarakat, terutama kepada pihak yang terdampak akibat perbuatannya memproduksi uang palsu.

"Begitu pula seluruh keluarga, terutama istri dan anak saya yang tidak mengetahui persoalan ini ikut menanggung malu karena perbuatan saya," kata Andi Ibrahim dalam persidangan, Rabu (13/8).

Andi Ibrahim menyadari dan mengakui perbuatannya yang memproduksi uang palsu merupakan hal yang salah. Seharusnya, kata Andi Ibrahim, dirinya yang harus menjaga bangsa selaku keturunan dari raja dan pemangku adat.

"Saya sebagai tokoh masyarakat yang selama ini turut aktif menjaga persyariatan, masih dibutuhkan oleh masyarakat adat," ujarnya sambil menangis.

Terdakwa mengatakan tetap memiliki rasa malu dan harga diri. Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Andi Ibrahim mengaku nekat turut mencetak uang palsu karena iming-iming dari pria bernama Hendra. Dia mengatakan Hendra sebelumnya memesan uang palsu untuk ditukarkan dengan uang reject dari bank dengan sistem 1 uang asli ditukar dengan 10 uang palsu.

Namun Hendra malah memblokir nomornya. Andi Ibrahim sempat meminta Syahruna yang juga terdakwa dalam kasus untuk menghentikan pencetakan uang palsu.

"Sehingga saya meminta Syahruna untuk menghentikan ini. Namun bujuk rayuan Mubin Nasir yang datang memelas untuk kepentingan dirinya, telah meruntuhkan iman saya," tutur Andi Ibrahim.

Andi Ibrahim lantas menanggapi tuntutan 8 tahun penjara dari JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan ujian terberat dalam hidupnya.

"Karena sejak ditahan di Polres Gowa hingga saat ini, di mana perasaan saya 1 jam bagaikan sehari, sehari bagaikan seminggu, seminggu bagaikan sebulan, sebulan bagaikan setahun," ucapnya.

"Sehingga 8 bulan lebih, telah terasa 8 tahun saya jalani hukuman ini," sambung Andi Ibarhim.

Dia meminta agar diberi hukuman yang ringan, mengingat dirinya merupakan kepala keluarga bagi istri dan empat anaknya. Andi Ibrahim juga menyebut dirinya sebagai tulang punggung yang membiayai hidup dan pendidikan keluarganya.

"Sepenuhnya untuk biaya hidup dan pendidikannya hanya bersumber dari penghasilan saya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)," katanya.

"Pada kesempatan ini, saya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan vonis seringan-ringannya dan serendah-rendahnya," pinta Andi Ibrahim.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads