Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim meminta majelis hakim meringankan hukumannya usai dituntut 8 tahun penjara dalam kasus sindikat uang palsu (upal). Andi Ibrahim berdalih merupakan tulang punggung keluarga dan keberadaannya masih dibutuhkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Andi Ibrahim saat membacakan nota pembelaannya dalam sidang lanjutan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (13/8). Andi Ibrahim awalnya memohon maaf kepada bangsa Indonesia dan seluruh masyarakat, terutama pihak yang terdampak akibat perbuatannya memproduksi uang palsu.
"Begitu pula seluruh keluarga, terutama istri dan anak saya yang tidak mengetahui persoalan ini ikut menanggung malu karena perbuatan saya," kata Andi Ibrahim dalam persidangan, Rabu (13/8/2025).
Andi Ibrahim menyadari dan mengakui perbuatannya yang memproduksi uang palsu merupakan hal yang salah. Seharusnya, kata Andi Ibrahim, dirinya yang harus menjaga bangsa selaku keturunan dari raja dan pemangku adat.
"Saya sebagai tokoh masyarakat yang selama ini turut aktif menjaga persyariatan, masih dibutuhkan oleh masyarakat adat," ujarnya sambil menangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menegaskan bahwa dalam dirinya masih mengalir siri alias rasa malu dan harga diri. Dengan begitu, Andi Ibrahim berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Andi Ibrahim mengaku nekat turut mencetak uang palsu karena iming-iming dari lelaki bernama Hendra. Pria itu sebelumnya memesan uang palsu untuk ditukarkan dengan uang reject dari bank dengan sistem 1 uang asli ditukar dengan 10 uang palsu.
Namun belakangan Hendra malah memblokir nomornya. Andi Ibrahim sempat meminta Syahruna yang juga terdakwa dalam kasus untuk menghentikan pencetakan uang palsu.
"Sehingga saya meminta Syahruna untuk menghentikan ini. Namun bujuk rayuan Mubin Nasir yang datang memelas untuk kepentingan dirinya, telah meruntuhkan iman saya," tutur Andi Ibrahim.
Lebih lanjut, Andi Ibrahim lantas menanggapi tuntutan 8 tahun penjara dari JPU. Tuntutan tersebut, katanya, merupakan ujian terberat dalam hidupnya.
"Karena sejak ditahan di Polres Gowa hingga saat ini, di mana perasaan saya 1 jam bagaikan sehari, sehari bagaikan seminggu, seminggu bagaikan sebulan, sebulan bagaikan setahun," ucapnya.
"Sehingga 8 bulan lebih, telah terasa 8 tahun saya jalani hukuman ini," sambung Andi Ibarhim.
Dia pun meminta agar diberi hukuman yang ringan, mengingat dirinya merupakan kepala keluarga bagi istri dan empat anaknya. Andi Ibrahim juga menyebut dirinya sebagai tulang punggung yang membiayai hidup dan pendidikan keluarganya.
"Sepenuhnya untuk biaya hidup dan pendidikannya hanya bersumber dari penghasilan saya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)," katanya.
"Pada kesempatan ini, saya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan vonis seringan-ringannya dan serendah-rendahnya," pinta Andi Ibrahim.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut Andi Ibrahim dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta. Andi Ibrahim dinyatakan terbukti memproduksi dan mengedarkan uang palsu bersama beberapa terdakwa lainnya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Aria Perkasa Utama dalam sidang tuntutan, Rabu (6/8).
"Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjutnya
(sar/asm)