
2 Pemutilasi Mahasiswa UMY Lolos dari Vonis Mati Usai MA Tolak Kasasi Jaksa
Dua pemutilasi Redho mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan, lolos dari hukuman mati setelah MA menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap putusan banding mereka.
Dua pemutilasi Redho mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan, lolos dari hukuman mati setelah MA menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap putusan banding mereka.
Vonis hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin dan Ridduan pemutilasi Redho mahasiswa UMY. Keduanya kini dijerat hukuman bui seumur hidup.
Ada 49 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus mutilasi dengan korban mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian. Salah satunya saat tangan dan kakinya diikat.
Polda DIY melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan dan mutilasi dengan korban mahasiswa UMY Redho Tri Agustian (20). Begini potret kedua pelaku.
"Tidak menuju ke sana ya. Ini peristiwa pembunuhan ya rekan-rekan," kata Dirreskrimum Polda DIY menjawab apakah ada aktivitas menyimpang pelaku dan korban.
Dua pelaku dihadirkan dalam rekonstruksi mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian (20). Total ada 49 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.