
2 Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati!
Majelis hakim PN Sleman menggelar sidang vonis kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian. Dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dijatuhi hukuman mati.
Majelis hakim PN Sleman menggelar sidang vonis kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian. Dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dijatuhi hukuman mati.
Pihak UMY akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga Redho korban mutilasi.
Polda DIY melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan dan mutilasi dengan korban mahasiswa UMY Redho Tri Agustian (20). Begini potret kedua pelaku.
Adapun dalam rekonstruksi itu korban diketahui bersama pelaku Ridduan di dalam kamar kos pelaku Waliyin di Krapyak, Triharjo, Sleman.
"Tidak menuju ke sana ya. Ini peristiwa pembunuhan ya rekan-rekan," kata Dirreskrimum Polda DIY menjawab apakah ada aktivitas menyimpang pelaku dan korban.
Di sekitar kos dipasang garis polisi. Warga juga tampak ikut melihat proses rekonstruksi kasus mutilasi dengan korban Redho mahasiswa UMY itu.