
Keluarga Pastikan Baju hingga Sandal Korban Mutilasi di Sleman Milik Redho
Polisi mengakui bahwa keluarga mahasiswa UMY sudah memastikan barang-barang yang ditemukan bersama korban mutilasi di Sleman adalah barang milik Redho.
Polisi mengakui bahwa keluarga mahasiswa UMY sudah memastikan barang-barang yang ditemukan bersama korban mutilasi di Sleman adalah barang milik Redho.
Dua tersangka, W (29) dan RD (38), yang memutilasi mahasiswa R di Sleman, Yogyakarta, terancam hukuman mati. Tersangka dijerat pasal berlapis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sempat melakukan survei tempat untuk membuang potongan tubuh R.
Polisi belum menyimpulkan bahwa mayat termutilasi di Sleman adalah Redho. Tetapi sidik jari mayat identik dengan sidik jari mahasiswa UMY itu.
Dua tersangka kasus mutilasi mahasiswa di Jogja yakni W (29) dan RD (38) terancam hukuman mati.
Dua pemutilasi mutilasi di Sleman, W (29) dan RD (38), ditangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku sempat merebus potongan tubuh korban R (20).
Polisi bakal memeriksa psikologis kedua pelaku mutilasi mahasiswa Jogja berinisial R di Sleman. Sebab, mereka juga tergabung dalam grup yang tak wajar.
Dari temuan sementara, terdapat fakta baru jika korban dan dua pelaku W (29) dan RD (38) tergabung dalam grup di Facebook yang kegiatannya tak wajar.
Dua pelaku mutilasi W (29) dan RD (38) tidak hanya memotong-motong tubuh korban, tetapi juga merebus beberapa bagian untuk menghilangkan jejak.
Polda DIY mengungkap potongan tubuh korban mutilasi Redho (20), warga Pangkalpinang, disebar di sejumlah titik.