2 Tersangka Mutilasi Mahasiswa R Terancam Hukuman Mati

2 Tersangka Mutilasi Mahasiswa R Terancam Hukuman Mati

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Selasa, 18 Jul 2023 17:58 WIB
W dan RD, kedua pelaku mutilasi di Turi Sleman dikeler saat jumpa pers di Mapolda DIY, Minggu (16/7/2023).
W dan RD, kedua pelaku mutilasi mahasiswa R di Turi Sleman dikeler saat jumpa pers di Mapolda DIY, Minggu (16/7/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Dua tersangka kasus mutilasi R mahasiswa di Jogja yakni W (29) dan RD (38) terancam hukuman mati. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan perbuatan kedua pelaku masuk dalam ranah pembunuhan berencana. Keduanya bisa dijerat dengan hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

"Terhadap kejadian tersebut kami penyidik Ditreskrimum sudah memasangkan pasal di antaranya Pasal 340 diancam karena pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun," kata Endriadi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal penganiayaan.

"Pasal 170 ayat 2 ke-3 di mana mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 3 di mana mereka melakukan penganiayaan mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama 7 tahun," urainya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, polisi masih mendalami kasus ini. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengambil beberapa barang bukti berupa ember, talenan, tali, panci, pisau, cangkul, kompor gas beserta tabung gas.

Diberitakan sebelumnya, kasus mutilasi ini terungkap setelah geger penemuan potongan tubuh manusia di Sungai Bedog, Padukuhan Kelor, Turi, Sleman, pada Rabu (12/7) malam dan di Merdikorejo, Tempel, Sleman pada Sabtu (15/7). Kemudian ditemukan juga potongan tubuh lain di beberapa lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, polisi menangkap dua pelaku yakni W (29) warga Magelang dan RD (38) warga Jaksel pada Sabtu (15/7) di Bogor, Jawa Barat.




(apl/rih)


Hide Ads