
Pemutilasi Ayu di Wisma Jakal Sleman Dituntut Hukuman Mati!
Heru Prastiyo terdakwa kasus mutilasi di wisma Jakal dengan korban Ayu Indraswari dituntut hukuman mati.
Heru Prastiyo terdakwa kasus mutilasi di wisma Jakal dengan korban Ayu Indraswari dituntut hukuman mati.
Hakim memutuskan sidang tuntutan kasus mutilasi Ayu ditunda pada hari Selasa (15/8) pekan depan.
Dua kasus mutilasi terjadi di Sleman tahun 2023 ini. Berikut rangkumannya.
Ayah korban pembunuhan dan mutilasi Ayu, Heri Prasetyo, meminta agar tersangka pelakunya dihukum mati. Dia juga menegaskan anaknya bukanlah wanita panggilan.
Polda DIY menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Ayu di salah satu wisma Jalan Kaliurang. Reka adegan itu mengungkap sadisnya HP membunuh dan memutilasi Ayu.
Ada 64 adegan yang diperagakan oleh Heru di lima tempat, termasuk di warung mi atau warmindo di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman.
Rekonstruksi pembunuhan-mutilasi Ayu (34) di Sleman oleh Heru Prastiyo (23) digelar hari ini. Ini foto-foto Heru saat reka ulang di warmindo usai memutilasi.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menyebut pemicu pembunuhan dan mutilasi Ayu di Wisma Jakal, Sleman, karena terjerat utang pinjol.
Polisi menyebut hasil pemeriksaan itu tidak akan berpengaruh pada penggunaan pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku mutilasi Ayu di Kaliurang.
Seorang wanita dibunuh di salah satu wisma di Kaliurang, Sleman. Tidak hanya itu, pelaku juga memotong-motong bagian tubuh korban.