Pelaku pembunuhan dan mutilasi di salah satu wisma di Kaliurang, Sleman, hingga kini masih menjalani pemeriksaan psikologi. Meski demikian, hasil pemeriksaan itu tidak akan berpengaruh pada penggunaan pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku.
"Dengan pemeriksaan (psikologi) ini pasal tidak berubah, tetap, tapi ini adalah dalam rangka pemenuhan pembuktian secara keseluruhan," ujar Direskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat ditemui wartawan di Jogja, Selasa (28/3/2023).
Sedangkan tersangka sendiri dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku disangkakan melakukan kejahatan tindak pidana pasal yang paling berat, yaitu pasal 340 yaitu pasal pembunuhan berencana dengan ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," terang Nuredy.
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan psikologi tersangka masih berjalan. Nuredy menyampaikan, tidak ada parameter khusus yang diterapkan dalam proses pemeriksaan psikologi ini.
"Kita hanya melihat kebiasaan modus yang dilakukan tersangka apakah satu kejahatan itu dilakukan oleh tersangka melebihi di luar batas kewajaran yang selama ini pernah terjadi, itu saja," ungkapnya.
Nuredy menambahkan, pihaknya tidak mengetahui proses pemeriksaan ini lantaran pemeriksaan dilakukan oleh tim ahli psikologi forensik secara independen. Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah pemeriksaan ini akan selesai dalam sehari.
"Saya belum dapat updatenya, nanti saya tanyakan apakah cukup dengan satu hari ini, atau akan ada lagi event selanjutnya," ujar Nuredy.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bilamana sudah ada hasilnya nanti akan kita sampaikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Ayu Indraswari (34) ditemukan terbunuh di dalam kamar salah satu wisma di Kaliurang. Jasadnya terpotong-potong menjadi beberapa bagian.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil menangkap pembunuhnya. Ternyata, pelaku yang bernama Heru Prastiyo ini merupakan teman kencan korban.
(ahr/aku)