Ayah korban pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34), Heri Prasetyo (64), meminta agar tersangka pelakunya dihukum mati. Heri juga menegaskan anaknya bukanlah wanita panggilan.
"Harus dihukum mati, alasannya sudah bukan manusia lagi. Ibarat keluarga bapak kalau dibunuh seperti itu, dikeleti (dikuliti) seperti wedhus (kambing) gimana, seperti binatang," kata Heri saat menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Wisma Anggun 2, Pakem, Sleman, Rabu (12/4/2023).
"Dan saya mohon sekali ini anak saya bukan BO (panggilan), tolong diluruskan. Saya mohon itu aja," imbuh Heri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekonstruksi, tersangka atau pelaku yakni Heru Prastiyo (23) juga dihadirkan polisi.
Menurut penasihat hukum keluarga korban, R Anwar Ary Widodo, tindakan tersangka layak dijatuhi hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP.
"Apalagi dilihat dari hasil forensik psikologinya bahwa pelaku itu dalam keadaan tidak ada gangguan jiwa, dan masih ada potensi untuk melakukan kembali kejadian yang seperti ini. Saya sangat berharap nantinya, khususnya dalam persidangan, pihak majelis hakim untuk dan layak menetapkan hukuman mati. Vonis hukuman mati kepada pelaku," kata Anwar.
Anwar juga meminta penyidik segera menemukan ponsel korban agar fakta-fakta dalam kasus ini terungkap sepenuhnya.
"Saya memohon untuk segera mengungkap keberadaan HP tersebut dan membuka chatting dari HP pelaku. Karena dari semua itu pasti akan terungkap semua fakta-fakta yang sebenarnya, karena selama ini hanya keterangan dari pelaku, tidak ada keterangan pembanding dari pihak mana pun," pungkas Anwar.
(dil/aku)