
Pengacara Siswa Pembacok Guru Madrasah di Demak Banding, Begini Permintaannya
Pengacara pelaku anak menyatakan, mereka sudah mengajukan permohonan banding ke PN Demak Senin (6/11/2023).
Pengacara pelaku anak menyatakan, mereka sudah mengajukan permohonan banding ke PN Demak Senin (6/11/2023).
Kasus siswa bacok guru Madrasah Aliyah di Kebonagung Demak gagal damai dalam diversi di PN Demak hari ini. Korban memaafkan, tapi minta sidang dilanjutkan.
Guru yang dibacok muridnya di Demak sempat menjalani perawatan di RS Kariadi Semarang. Malam ini korban sudah diperbolehkan pulang.
Kepala Kemenag Demak mengungkap siswa madrasah yang membacok gurunya karena tidak boleh ikut ujian itu sebelumnya diberi kesempatan naik kelas dengan catatan.
Tim psikologi dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jateng dikirim ke Kabupaten Demak untuk melakukan trauma healing.
Tim psikologi dari Biro SDM Polda Jateng diterjunkan ke Demak untuk mendampingi para siswa yang jadi saksi dalam kasus siswa bacok guru di Madrasah Aliah.
"Dia belum cukup umur untuk jadi tulang punggung keluarga, kemudian dia masih punya keinginan besar untuk bersekolah," kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita.
Komisioner KPAI, Sasmita menyarankan agar penyelesaian kasus siswa yang membacok guru madrasah di Demak mengedepankan keadilan restoratif. Berikut alasannya.
Siswa madrasah aliyah di Kecamatan Kebonagung, Demak, yang membacok gurunya hingga terluka parah terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
MAR, pelaku pembacokan guru di Demak ditangkap polisi. Pelaku membacok gurunya karena dilarang ikut ujian. Simak informasi lainnya!