Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sasmita menyarankan agar penyelesaian kasus siswa yang membacok guru madrasah di Demak mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).
Dia menyebut kasus siswa yang berkonflik dengan hukum sudah terjadi di berbagai daerah.
"Ini ada hal serius yang perlu kita respons. Pertama SPPA, sistem peradilan pidana anak. Anak yang berkonflik dengan hukum ini sangat penting sekali penanganannya mengedepankan keadilan restoratif," kata Dian saat dihubungi wartawan, Rabu (27/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian menjelaskan, keadilan restoratif adalah proses hukum yang tidak mengakibatkan trauma tambahan atau luka psikis yang berulang pada anak.
"Karena anak yang berkonflik dengan hukum bagaimana pun juga kita perspektif sistem perlindungan anak, melihat mereka adalah korban. Korban dari situasi yang tidak mendukung tumbuh kembang anak secara optimal," jelasnya.
Situasi yang tidak mendukung itu menurut Dian meliputi cara mengasuh anak, lingkungan pendidikan, sosial, dan sebagainya.
"itu sangat mempengaruhi bagaimana anak tumbuh menjadi pribadi yang seperti apa. Untuk itu perlu sekali aparat penegak hukum, para profesional, dan petugas kemasyarakatan yang ada di SPPA itu memberikan perhatian pada anak dalam proses penanganannya," terangnya.
Dian menambahkan, anak yang berkonflik dengan hukum juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sejak awal proses pemeriksaan dan seterusnya.
"Pemerintah daerah perlu memastikan anak ini mendapatkan bantuan hukum juga. Sebelum dia masuk BAP (berita acara pemeriksaan) dia juga harus didampingi pengacara yang memiliki perspektif anak, yang bisa memberikan saran, informasi, terkait hak-hak anak dalam proses hukum," tuturnya.
Dian juga mengingatkan soal perlindungan identitas anak yang masuk dalam SPPA. "Identitas ini tidak hanya nama ya, tapi alamat dan sebagainya. Semua perlu dijaga," imbuhnya.
Di sisi lain, Dian juga mengingatkan pihak pemerintah daerah untuk melakukan upaya pencegahan anak berkonflik dengan hukum, yakni dengan penanganan cepat dan rehabilitasi.
"Kalau anak tidak didukung rehabilitasinya, mereka punya potensi atau kerentanan untuk mengulang kekerasan atau tindak pidana, dalam bentuk apapun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, siswa madrasah di Kecamatan Kebonagung, Demak, yang membacok gurunya hingga terluka parah terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Polisi pun berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.