Kasus Murid Bacok Guru di Demak, KPAI Sarankan Restorative Justice

Kasus Murid Bacok Guru di Demak, KPAI Sarankan Restorative Justice

Mochamad Saifudin - detikJateng
Rabu, 27 Sep 2023 14:34 WIB
Komisioner KPAI Sub Pengaduan, Dian Sasmita.
Komisioner KPAI Dian Sasmita. Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Demak -

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sasmita menyarankan agar penyelesaian kasus siswa yang membacok guru madrasah di Demak mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

Dia menyebut kasus siswa yang berkonflik dengan hukum sudah terjadi di berbagai daerah.

"Ini ada hal serius yang perlu kita respons. Pertama SPPA, sistem peradilan pidana anak. Anak yang berkonflik dengan hukum ini sangat penting sekali penanganannya mengedepankan keadilan restoratif," kata Dian saat dihubungi wartawan, Rabu (27/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian menjelaskan, keadilan restoratif adalah proses hukum yang tidak mengakibatkan trauma tambahan atau luka psikis yang berulang pada anak.

"Karena anak yang berkonflik dengan hukum bagaimana pun juga kita perspektif sistem perlindungan anak, melihat mereka adalah korban. Korban dari situasi yang tidak mendukung tumbuh kembang anak secara optimal," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Situasi yang tidak mendukung itu menurut Dian meliputi cara mengasuh anak, lingkungan pendidikan, sosial, dan sebagainya.

"itu sangat mempengaruhi bagaimana anak tumbuh menjadi pribadi yang seperti apa. Untuk itu perlu sekali aparat penegak hukum, para profesional, dan petugas kemasyarakatan yang ada di SPPA itu memberikan perhatian pada anak dalam proses penanganannya," terangnya.

Dian menambahkan, anak yang berkonflik dengan hukum juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sejak awal proses pemeriksaan dan seterusnya.

"Pemerintah daerah perlu memastikan anak ini mendapatkan bantuan hukum juga. Sebelum dia masuk BAP (berita acara pemeriksaan) dia juga harus didampingi pengacara yang memiliki perspektif anak, yang bisa memberikan saran, informasi, terkait hak-hak anak dalam proses hukum," tuturnya.

Dian juga mengingatkan soal perlindungan identitas anak yang masuk dalam SPPA. "Identitas ini tidak hanya nama ya, tapi alamat dan sebagainya. Semua perlu dijaga," imbuhnya.

Di sisi lain, Dian juga mengingatkan pihak pemerintah daerah untuk melakukan upaya pencegahan anak berkonflik dengan hukum, yakni dengan penanganan cepat dan rehabilitasi.

"Kalau anak tidak didukung rehabilitasinya, mereka punya potensi atau kerentanan untuk mengulang kekerasan atau tindak pidana, dalam bentuk apapun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, siswa madrasah di Kecamatan Kebonagung, Demak, yang membacok gurunya hingga terluka parah terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Polisi pun berkoordinasi dengan Dinas Sosial.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Untuk perlakuan bahwa si pelaku kita koordinasikan dengan Dinas Sosial terkait perlakukan terhadap anak, karena beda dengan pelaku dewasa," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, saat rilis kasus, Selasa (26/9/2023).

"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 35 ayat 1, primair, subsider pasal 354 ayat 1, begitu juga pasal 353 ayat 2, dengan ancaman selama-lamanya pidana 12 tahun," imbuhnya.

Winardi mengatakan pembacokan itu terjadi akibat kekecewaan pelaku, MAR (17) setelah dilarang mengikuti ujian tengah semester. Dia dilarang ikut ujian karena belum mengerjakan tugas dari sekolah sesuai tenggat.

Meski mendapat sanksi itu, MAR tetap berangkat ke sekolah pada Senin (25/9) lalu dengan harapan masih boleh mengikuti ujian tengah semester. Setelah guru tetap melarangnya, remaja itu pun kecewa. Dia akhirnya pulang dan mengambil sabit lalu kembali ke sekolah.

"Sampai di sekolah, si pelaku masuk ke ruangan kelas menemui si korban. Pada saat ketemu korban tidak basa-basi apapun, hanya mengucapkan salam masuk ke ruang kelas, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Dan, korban penganiayaan dengan cara dibacok sehingga kena di leher belakang dan lengan kiri," ujar Winardi, kemarin.

Winardi menambahkan, dari keterangan yang diperoleh, selama ini MAR harus bersekolah sambil membantu keluarganya untuk mencari nafkah.

"Memang si pelaku dalam kesehariannya pelaku membantu keluarga untuk jualan nasi goreng. Dia bekerja," ungkap Winardi.

Usai membacok gurunya, pelaku sempat kabur dan bersembunyi di sebuah rumah kosong di wilayah Grobogan.

"Tidak lebih dari 12 jam pelaku tertangkap di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Grobogan, kebetulan di rumah kosong sekitar pukul 23.30 WIB," jelas Winardi.

Winardi menyebut rumah tempat pelaku bersembunyi itu sudah kosong sejak lama. Sebelum ditangkap polisi, pelaku berencana menginap di rumah kosong tersebut karena takut usai melukai gurunya.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku menyesali perbuatannya," pungkas Winardi.



Hide Ads