Pengacara siswa pembacok guru madrasah di Demak mengajukan banding atas hukuman 2,5 tahun di Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoharjo. Pengacara keukeuh mengajukan banding bahwa pelaku anak sebaiknya dilakukan perawatan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) "Antasena" Magelang.
Penasihat hukum anak, Qonik Hajah Masfuah mengatakan bahwa isi banding tersebut lebih ke jenis pemidanaan anak. Ia mengajukan permohonan banding di PN Demak, Senin (6/11).
"Iya sudah menyerahkan permohonan banding dan sudah menerima akta banding. Kita nggak lihat angka (lama tahanan) ya, karena pendapat kita anak itu sebaiknya tindakan. Jadi dari jenis pemidanaannya bukan dari lamanya," ujar Qonik melalui telepon kepada detikJateng, Selasa (7/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya permohonan kita begitu (pembinaan di Antasena Magelang)," tuturnya.
Selanjutnya pihaknya menunggu proses teknis dari PN Demak hingga kembali diputuskan.
"Kalau ada kontra ya nanti kita terima kontranya. Terus nanti kalau instage, kalau kita membutuhkan instage ya instage. Kalau tidak ya kita tidak menggunakan hak untuk memeriksa berkas, terus nanti dikirim. Setelah dikirim kita menunggu hasil putusan. Hasil putusannya nanti ada pemberitahuan bahwa ini sudah dikirim kembali ke PN, putusannya seperti ini itu nanti ada pemberitahuan," ujarnya.
"Kita nunggu aja, cuma yang pasti tidak akan melewati habis masa tahanan, biasanya begitu," imbuhnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Setiawan membenarkan bahwa pengacara anak melakukan banding.
"Iya, banding," ujar Adi melalui pesan singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pelaku anak dihukum 2,5 tahun bui melalui sidang putusan di PN Demak, Rabu (1/11). Vonis tersebut juga berdasarkan rekomendasi penelitian Balai Penelitian (Bapas).
"Tadi sudah kita dengar bahwa vonis dari hakim anak yaitu 2 tahun 6 bulan di LPKA Kutoharjo," kata JPU, Adi Setiawan, Rabu (1/11).
"Ditolak (permintaan PH pelaku anak) karena mungkin hakim punya alasan lain karena tadi kita denger itu mengikuti rekomendasi dari Bapas. Karena Bapas dari hasil penelitiannya itu merekomendasikan anak untuk ditempatkan di LPKA. Secara Undang-undang SPPA kita memang, hakim memutus suatu putusan itu harus juga mempertimbangkan hasil dari rekomendasi Bapas," imbuhnya.
(apu/apl)