
2 Muncikari Ditangkap Polisi karena Jual Anak di Bawah Umur
Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pria diduga sebagai muncikari.
Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pria diduga sebagai muncikari.
Polisi menangkap seorang wanita yang menjadi muncikari online di wilayah Kota Pangkalpinang. Wanita ini menjual korban melalui jaringan aplikasi WhatsApp.
Sebanyak tujuh orang muncikari ditangkap Satreskrim Polresta Mataram. Mereka menjual wanita dan anak di bawah umur ke pria hidung belang mulai Rp 500 ribu.
Seorang perempuan muncikari berinisial SS (39) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan ditangkap polisi. SS menjajakan PSK dengan tarif Rp 300 ribu.
Wanita di Palangkaraya, ditangkap polisi usai menjual jasa prostitusi dua perempuan muda dengan tarif Rp 2,5 juta untuk sekali kencan.