Wanita muda inisial NA (20) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi usai menjual jasa prostitusi dua perempuan berinisial HR (14) dan AR (26). Pelaku memasang tarif Rp 2,5 juta untuk sekali kencan.
"Jadi kedua perempuan itu direkrut melalui Facebook, kemudian mereka bertemu dan ditawarkan (sebagai PSK) dan mau," ujar Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji kepada detikcom, Selasa (20/6/2023).
Pelaku NA ditangkap di Swiss Bell Hotel, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 5, Palangkaraya pada Senin (19/6). Saat itu kedua wanita tersebut tengah menjajakan diri kepada pria hidung belang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis roda empat, tiga buah kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian dan satu unit gawai dengan merk iPhone serta uang tunai sebesar Rp. 6.000.000," jelasnya.
Erlan menerangkan dalam sekali pertemuan pelaku menawarkan tarif Rp 2.500.000 per orang. Dari situ pelaku mendapat untung sekitar Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
"Tarifnya Rp 2.500.000, nantinya dari satu orang itu pelaku dapat untuk sekitar Rp 500 ribu," ucapnya.
NA kini ditahan di Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,"tutupnya.
(hmw/ata)