detikJabarSenin, 14 Okt 2024 13:30 WIB
Divonis 3,5 Tahun Bui, Muller Bersaudara Melawan!
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada duo Muller bersaudara atas pemalsuan surat. Mereka berencana mengajukan banding.











































