Kasus pemalsuan surat yang dilakukan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller terus bergulir di persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada duo Muller bersaudara itu dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan JPU dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/10/2024). Dalam uraiannya, JPU menilai duo Muller bersaudara itu telah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat hingga bisa mengklaim lahan warga Dago Elos.
"Menuntut, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Heri Hermawan Muller bersama terdakwa Dodi Rustandi Muller telah terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," kata JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PN Bandung Tolak Eksepsi Muller Bersaudara! |
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan," tambahnya.
JPU menilai Heri dan Dodi bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. Duo Muller bersaudara itu pun sudah diadili sejak 30 Juli 2024.
Usai pembacaan tuntutan, pengacara duo Muller bersaudara, Jogi Nainggolan menegaskan, akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk kliennya. Salah satu yang akan dibahas, yaitu masalah nama Muller yang menurutnya merupakan hal yang melekat dipakai kliennya.
"Kami akan bantah itu semua, karena klien kami sama sekali hanya menggunakan nama dari orang tuanya yang melekat di namanya. Dan itu bukan merupakan satu kejahatan, itu hanya merupakan bagian daripada historis secara adat dan itu dibenarkan di berbagai wilayah di dunia bukan hanya di Indonesia," katanya.
Sebagaimana diketahui, Heri dan Dodi telah didakwa memalsukan surat seperti akta kelahiran maupun Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding. Dakwaan ini pun sekaligus mematahkan klaim keduanya atas kepemilikan lahan di Dago Elos.
Terkait akta kelahiran misalnya, duo Muller bersaudara ini mengklaim sebagai keturunan seorang warga Belanda bernama Goerge Hendrik Muller. Tapi, JPU menyatakan Heri maupun Dodi telah menambahkan sendiri nama Muller di belakang nama mereka. Nama itu ditambahkan oleh Heri pada 2013, sedangkan Dodi pada 2014.
Ternyata, berdasarkan penelusuran di Disdukcapil Kabupaten Bandung pada 30 Januari 2024, tak ada nama Muller di belakang nama mereka dalam buku register. JPU juga memastikan keduanya tak pernah mengajukan permohonan untuk penggantian nama tersebut ke pengadilan.
"Dengan kata lain, nama terdakwa I dan terdakwa II tidak mengajukan permohonan perubahan atau menambah nama dalam akta (kelahiran) dengan mengajukan permohonan ke pengadilan," demikian uraian dakwaan tersebut sebagaimana dikutip detikJabar.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik, JPU menemukan kejanggalan terhadap keaslian akta kelahiran dou Muller bersaudara tersebut. JPU menyatakan akta kelahiran mereka nonidentik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan blanko pembanding A maupun B.
Kemudian, selain akta kelahiran, JPU juga menyatakan kejanggalan terhadap Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding bernomor 3740, 3741 dan 3742 yang diklaim Muller bersaudara. JPU menegaskan eigendom itu palsu setelah melakukan penelusuran ke BPN Kota Bandung.
Dalam uraiannya, JPU menyatakan bahwa eigendom nomor 3740 dan 3741 dari hasil penelusuran di BPN, terakhir kali tercatat atas nama De Te Semarang Gev N.V Cememt Tegel Fabriek En Materialen Handel Simongan. Sementara eigendom 3742, meski belum ditemukan kartu Recht van Eigendom-nya, tapi di buku register pembantu terakhir kali tercatat atas nama De Te Semarang Gev N.V Cememt Tegel Fabriek En Materialen Handel Simongan.
"Padahal faktanya vervonding tersebut adalah palsu," demikian bunyi dakwaan itu.
Selain itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, JPU menilai duo Muller bersaudara tidak pernah menguasai maupun meningkatkan status kepemilikan lahannya setelah undang-undang itu diberlakukan. "Dan tanah tersebut telah dikuasai negara sehingga diatas tidak pernah melakukan tanah tersebut telah diterbitkan Bukti Kepemilikan kepada masyarakat," ucapnya.
Dengan klaim ini, JPU menyatakan bahwa Muller bersaudara bisa memenangkan gugatan kepemilikan lahan melawan 335 warga Dago Elos, plus Pemkot Bandung. Padahal kata jaksa, sebelum gugatan itu dimenangkan Muller bersaudara, sudah ada 73 warga Dago Elos beserta pemerintah yang telah 20 tahun menduduki lahan di sana bermodal bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan dan kartu inventaris barang (KIB) Pemkot Bandung.
"Akibat perbuatannya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah membuat kerugian senilai Rp 546 miliar," kata dakwaan jaksa.
(ral/mso)