Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (20/8/2024). Mulai dari kabar mundurnya Atalia Praratya dari bursa Pilwalkot Bandung hingga gerombolan pemotor bersajam serang rumah warga di Palabuhanratu, Sukabumi.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Atalia Mundur dari Bursa Pilwalkot Bandung
Atalia Praratya menyatakan mundur dari pencalonan untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung. Selain itu, Atalia juga memastikan tidak akan mengikuti kontestasi sebagai kandidat calon Wakil Gubernur Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan mundur itu disampaikan Atalia dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Selasa (20/8/2024). Dilihat detikJabar, Atalia menyampaikan terimakasih karena namanya selalu teratas dari sejumlah survei yang dilakukan.
"Dari berbagai survei yang dilakukan baik internal maupun eksternal, Alhamdulillah saya mendapat tempat tersendiri di hati masyarakat khususnya masyarakat Kota Bandung dan Jawa Barat. Ini adalah sebuah kehormatan bagi saya," ucap Atalia.
"Hal yang tidak ternilai dan bahkan jadi modal penting untuk bisa berkontestasi di Pilkada 2024 sesuai sprint yang saya terima beberapa bulan lalu," lanjutnya.
Namun setelah berdiskusi dan mempertimbangkan berbagai perspektif, Atalia menyatakan mundur dari pencalonan Wali Kota Bandung dan juga sebagai kandidat calon Wakil Gubernur Jabar.
"Dengan sadar diri izinkan saya untuk menyampaikan pengunduran diri dari Bacalon Wali Kota Bandung dan kandidat Wakil Gubernur Jabar dari Partai Golkar," tegasnya.
Atalia mengungkapkan, dirinya ingin fokus untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI Dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi. Selain itu, Atalia juga mengaku ingin mendampingi suaminya Ridwan Kamil yang akan bertarung di Pilgub Jakarta.
"Partai Golkar sebagai partai besar yang saya cintai, saya ucapkan terimakasih karena sudah mengizinkan saya untuk mengabdi sebagai legislator DPR RI Dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi, melanjutkan amanah yang sudah dipercayakan sebelumnya, sekaligus mendampingi suami yang jika ditakdirkan memimpin Jakarta," tutur Atalia.
Meski mundur, Atalia menyatakan siap untuk turun gunung membantu kader Golkar yang ditetapkan maju di Pilwalkot Bandung maupun di Pilgub Jabar. Dia juga memastikan, akan memperjuangkan harapan masyarakat Kota Bandung dan Kota Cimahi.
"Insyaallah saya akan tetap berada di tengah masyarakat untuk mendengar dan memperjuangkan harapan mereka. Sebagai bentuk tanggung jawab saya siap turun bersama mendorong kemenangan kader yang ditunjuk untuk Pilkada di Kota Bandung maupun Jabar," tutup Atalia.
Anak Lilis Karlina Divonis 2,5 Tahun Bui di Kasus Sabu
Kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat anak pedangdut era 90-an Lilis Karlina, RDI (17), sudah bergulir di persidangan. Hakim memutus RDI bersalah dan menghukumnya selama 2 tahun 6 bulan kurungan.
Sekedar diketahui, RDI kembali ditangkap polisi pada 19 Juni 2024 lalu atas kasus peredaran narkoba jenis sabu. Saat itu, RDI dicidu saat hendak mengantarkan barang ke salah satu tempat di wilayah Purwakarta.
Saat diamankan, polisi menyita sabu seberat 10,22 gram dari tangan RDI. Sebelumnya pada 2023 saat usianya masih 15 tahun, RDI juga diamankan karena menjadi pengedar obat-obatan terlarang. RDI kemudian divonis 1 tahun 3 bulan dan mendapatkan cuti bersyarat (CB) pada Januari 2024.
Setelah berkas perkaranya rampung, RDI mulai diadili di PN Purwakarta pada 15 Juli 2024. Jaksa penuntut umum (JPU) pun menjatuhkan tuntutan terhadap RDI dengan hukuman 5 tahun kurungan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung dan pelatihan kerja selama 3 bulan.
Pada 25 Juli 2024, Hakim PN Purwakarta menjatuhkan vonis kepada RDI dengan hukuman 2 tahun 6 bulan di LPKA Bandung. Hakim menyatakan RDI bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu.
JPU pun kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis 2 tahun 6 bulan RDI. Pada 15 Agustus 2024, PT Bandung memutuskan untuk menguatkan vonis tersebut dan memerintahkan RDI tetap ditahan di LPKA Bandung.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta, tanggal 25 Juli 2024, Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pwk., yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PT Bandung sebagaimana dilihat detikJabar, Selasa (20/8/2024).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," pungkasnya.
Rumah Warga Mendadak Ambruk di Bandung
Sebuah rumah di Gang Sumantri 2, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung ambruk pada Senin (19/8/2024) malam. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Pantauan detikJabar Selasa (20/8/2024) pagi, rumah tersebut ambruk karena pondasi yang tergerus longsor akibat jebolnya kirmir saluran air yang jebol.
Beruntung saat kejadian, penghuni rumah berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Ambruknya rumah tersebut juga menutup akses jalan warga karena tertimbun material bangunan.
Saat ini, petugas dari Kecamatan Cibeunying Kaler sedang berupaya untuk membersihkan material longsoran yang menutupi akses jalan.
Dani pemilik rumah mengungkapkan, peristiwa ambruknya rumah tersebut terjadi Senin malam. Menurut dia, sebelum kejadian, tidak ada tanda-tanda apapun. Namun tiba-tiba, bagian dapur dan kamar mandi di rumahnya ambruk.
"Tiba-tiba roboh aja gak ada suara kayak yang longsor gitu. Jadi tiba-tiba ambruk aja saya lagi di kamar. Keluarga alhamdulillah selamat semua," ucap Dani saat diwawancarai di lokasi.
Akibat rumahnya yang ambruk, Dani terpaksa harus mengungsi ke rumah kakaknya yang tidak jauh dari lokasi. "Sementara mengungsi di rumah kakak gak jauh dari sini," singkatnya.
Sementara Camat Cibeunying Kaler Suardi menambahkan, pihaknya saat ini melakukan upaya pembersihan material yang ambruk menutup akses jalan. Suardi mengungkap, bangunan itu ambruk karena pondasinya yang tidak kuat menahan beban.
"Kurang lebih (kejadian) pukul 20.00 WIB ya. Ini sepertinya tidak kuat bangunan pondasi bawahnya. Untuk sementara kita membersihkan dulu material, harus hati-hati khawatir ambruk lagi," singkat Suardi.
PN Bandung Tolak Eksepsi Muller Bersaudara
Kasus pemalsuan surat dan dokumen yang menjerat Heri Hermawan Muller dan Doddy Rustandi Muller kembali berlanjut di persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memutuskan menolak eksepsi yang dilayangkan duo Muller bersaudara tersebut.
Sebagaimana diketahui, duo Muller bersaudara melayangkan eksepsi karena menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas. Setelah serangkaian agenda persidangan, hakim menjatuhkan putusan sela atas eksepsi itu.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tersebut tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Syarif, saat membacakan amar putusan sela di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Selasa (20/8/2024).
Atas putusan sela ini, hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan perkara yang menjerat duo Muller bersaudara. Rencananya, agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan dua kali dalam sepekan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap Syarif.
Kandasnya upaya perlawanan Muller bersaudara pun direspons pengacara keduanya, Jogi Nainggolan. Ia memastikan, setelah ini, pihaknya akan membuktikan jika dakwaan JPU tidak jelas.
"Bagi kami itu hal yang biasa kalau eksepsi ditolak. Tapi, nanti akan kita buktikan dalam perkara pokok bahwa klien kita tidak melakukan suatu kejahatan seperti yang dituduhkan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Heri dan Dodi didakwa telah memalsukan surat maupun dokumen hingga bisa mengklaim lahan yang telah dikuasai warga Dago Elos, Kota Bandung. Keduanya dianggap melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Gerombolan Pemotor Bersajam Serang Rumah Warga
Video dengan durasi 36 detik beredar di aplikasi perpesanan dan media sosial Facebook. Video itu berisi sekelompok remaja menggunakan motor membawa senjata tajam berupa celurit jenis cocor bebek atau corbek.
Pada detik ke-28 terlihat gerombolan tersebut turun dari motor dan menyerang sebuah rumah. Dari video yang tersebar tampak keberingasan para pelaku menyerang dan memecahkan kaca jendela rumah tersebut.
Penelusuran detikJabar, Selasa (20/8/2024), lokasi itu penyerangan gerombolan itu terletak di Kampung Nagrog diketahui berada di Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan informasi, peristiwanya terjadi pada Minggu (18/8/2024) dini hari.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian turun tangan. Pantauan detikJabar di lokasi, terlihat polisi berpakaian preman mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, polisi mengantongi identitas sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam aksi teror gerombolan pemotor bersenjata tajam yang sempat viral di media sosial.
"Iya sudah ada beberapa orang kami kantongi identitasnya, mereka yang terlibat dalam kejadian tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri kepada detikJabar, Selasa (20/8/2024).
Menurut Ali, saat ini anggotanya masih memburu pelaku lainnya. "Masih kita kembangkan, tunggu informasi lengkapnya nanti ya," imbuh Ali.
Jamal, Ketua Pemuda Kampung Nagrog mengatakan, peristiwa yang terjadi pada dinihari itu mengagetkan banyak orang. Lokasi perkampungan yang memang dekat dengan jalan raya itu awalnya memang sepi, hanya ada satu dua pemuda yang masih terjaga.
"Saya kan jaga di tempat cuci kendaraan, tiba-tiba ramai kendaraan. Semua juga awalnya mengira ada kecelakaan lalu lintas, saat di cek ternyata ada kelompok yang bawa kelewang dan celurit panjang. Mereka yang nyamperin karena mengira ada kecelakaan langsung dikejar," tutur Jamal.
Jamal mengaku, tidak mengenal para pelaku. Namun ia hanya melihat mereka dengan ciri-ciri pakaian yang dikenakan. Salah satunya ada yang mengenakan celana loreng, dalam video yang beredar memang terlihat salah satu pelaku menggunakan motor mengenakan celana loreng.
"Ada yang pakai celana loreng, ada yang engga pakai baju, yang pakai topi ada, campur mereka tidak ada ciri khusus. Saya langsung buka pagar keluar mereka sudah lari, saya langsung ngecek ke rumah pak RW yang dirusak," ungkap Jamal.
(ral/mso)