Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (3/10/2024). Mulai dari pelaku LGBT di Kuningan ditetapkan sebagai tersangka hingga kawanan buaya di Cianjur lepas.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Pelajar SMA Jadi Tersangka Video Seks Sesama Jenis di Kuningan
Penyidik Polres Kuningan menetapkan salah satu pelaku dalam video seks pelajar sesama jenis jadi tersangka. Namun, pelajar tak ditahan lantaran masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengungkapkan penetapan status tersangka dikenakan kepada pelaku yang duduk di bangku SMA. Sedangkan pelajar yang masih SMP sebagai korban. Menurut Willy, penetapan tersangka terhadap pelaku pelajar SMA tersebut berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan kepada para pelaku.
"Kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan pelaku yang duduk di bangku SMA sebagai tersangka. Namun pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, dan kini kasusnya sedang berproses dengan sistem peradilan anak. Bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum, maka penanganannya pun melibatkan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Kuningan bersama Unit PPA Polres Kuningan," ujar Willy di Mapolres Kuningan, Kamis (3/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, kata Willy, perbuatan asusila pasangan sesama jenis hingga videonya beredar luas tersebut memang didalangi oleh tersangka. Dikatakan Willy, ada upaya bujuk rayu dan iming-iming dari pelaku kepada korban yang masih SMP agar mau melakukan hubungan seks menyimpang tersebut.
"Bahkan, yang merekam perbuatan itu juga oleh pelaku yang SMA, kemudian menyebarkannya ke grup medsos pun dia. Oleh karena itu, kami menetapkan pelajar SMA tersebut sebagai tersangka sedangkan pelajar yang SMP sebagai korban," ujar Willy didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa.
Terhadap tersangka, Willy mengatakan saat ini sudah ditempatkan di Rumah Aman di bawah pengawasan UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan. Sementara untuk korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya.
"Penyelesaian kasus ini tetap kami bersinergi dengan DPPKBP3A Kuningan karena melibatkan tersangka yang masih dalam kategori anak di bawah umur. Dengan menerapkan sistem peradilan anak, dan pendampingan psikolog dan lainnya agar pelaku anak ini tidak terganggu kejiwaannya termasuk tetap bisa mendapatkan hak pembelajaran dengan baik," ungkap Willy.
Tembok Jebol, Kawanan Buaya di Cianjur Lepas dari Penangkaran
Penangkaran buaya di Jalan Perintis Kemerdekaan di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur jebol. Akibatnya, beberapa ekor buaya lepas dan berkeliaran permukiman hingga membuat warga panik.
Informasi yang dihimpun detikJabar, lepasnya buaya dari penangkaran itu disebabkan dinding penangkaran jebol saat hujan deras pada Rabu (2/10/2024) malam. Berdasarkan video yang beredar, tampak beberapa ekor buaya yang kabur berdiam di sungai dan lahan persawahan warga di dekat penangkaran.
Pegawai penangkaran dibantu warga dan petugas gabungan berusaha menangkap beberapa ekor buaya dengan ukuran 3 meter sampai 5 meter tersebut.
"Kejadiannya tadi malam. Karena hujan deras, tembok penangkaran jebol. Hal itu pertama kali diketahui oleh salah seorang pegawai galian pasir yang memang masih satu kawasan dengan penangkaran buaya tersebut," ujar Kapolsek Cianjur Kompol Cahyadi Mulya, Kamis (3/10/2024).
Sementara itu, Lurah Sayang Wiji Eko, mengatakan pada Rabu malam pawang buaya berhasil mengamankan satu ekor buaya yang lepas dan berkeliaran di sekitaran pengolahan galian C.
"Awalnya yang diketahui ada satu yang kabur. Karena masuk ke kawasan galian C. Langsung ditangkap dan diamankan," kata dia.
Namun, lanjut dia, pada Kamis pagi warga di sekitar galian C menginformasikan jika melihat ada dua ekor buaya di kawasan persawahan dan sungai dekat pemukiman warga.
"Setelah dicek ternyata benar itu buaya dari penangkaran yang juga lepas tadi malam. Jadi total ada tiga yang berhasil ditangkap. Dua lepas ke sawah dan sungai, serta satu buaya ditangkap tadi malam," kata dia.
Menurut dia, pihaknya masih menyisir sekitaran sungai dan pemukiman warga sebab dikhawatirkan masih ada buaya lain yang lepas akibat tembok yang ambruk.
"Informasinya total di penangkaran ini ada 80 ekor buaya. Mulai dari ukuran 1 meter hingga 5 meter. Masih dicek berapa yang ada di penangkaran dan berapa yang lepas. Kami minta warga untuk tetap berhati-hati dan segera melapor apabila melihat buaya di sekitaran Sungai Calung," kata dia.
Eks Pejabat RSUD Palabuhanratu Jadi Tersangka Korupsi
Tiga mantan pejabat RSUD Palabuhanratu Sukabumi ditetapkan sebagai kasus korupsi data dan laporan pertanggungjawaban fiktif bagi tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 tahun anggaran 2020 dan 2021. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 5,4 miliar.
Tiga tersangka yang terlibat adalah eks Dirut RSUD Palabuhanratu berinisial DP, eks Kabid Pelayanan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial SR, dan eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial WB.
Ketiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Ditkrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (3/10/2024). Selain itu, barang bukti uang Rp 4,8 miliar yang berhasil diselamatkan juga ditampilkan.
"Modus operandi dari tindak pidana korupsi ini adalah membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan atau nakes yang menangani COVID-19. Kemudian juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," kata Kabid Humas Polda Kabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"Jadi ada kurang lebih dua modus operandi yang dilakukan dalam penyelewengan tindak pidana korupsi," tambah Jules.
Jules mengungkapkan, dalam kasus ini Dirut RSUD Pelabuhan Ratu mengajukan nama-nama nakes yang tidak masuk dalam tim penangana COVID-19.
"Dilakukan oleh tersangka berinisial DP selaku pimpinan fasilitas kesehatan pelayanan dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien COVID-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020 dan APBD tahun anggaran 2021," ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, DP dibantu SR dan WB. Sehingga, ketiga pejabat RSUD Palabuhanratu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Jawa Barat.
"Hasil pencairan dana tersebut dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan COVID-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Jules.
Wadirkirmsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari satu tersangka bernama Herlan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ya pengembangan dari tersangka sebelumnya," kata Maruly.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tauun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Duo Muller Bersaudara Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Kasus pemalsuan surat yang dilakukan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller terus bergulir di persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada duo Muller bersaudara itu dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan JPU dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/10/2024). Dalam uraiannya, JPU menilai duo Muller bersaudara itu telah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat hingga bisa mengklaim lahan warga Dago Elos.
"Menuntut, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Heri Hermawan Muller bersama terdakwa Dodi Rustandi Muller telah terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," kata JPU.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan," tambahnya.
JPU menilai Heri dan Dodi bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. Duo Muller bersaudara itu pun sudah diadili sejak 30 Juli 2024.
Usai pembacaan tuntutan, pengacara duo Muller bersaudara, Jogi Nainggolan menegaskan, akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk kliennya. Salah satu yang akan dibahas, yaitu masalah nama Muller yang menurutnya merupakan hal yang melekat dipakai kliennya.
"Kami akan bantah itu semua, karena klien kami sama sekali hanya menggunakan nama dari orang tuanya yang melekat di namanya. Dan itu bukan merupakan satu kejahatan, itu hanya merupakan bagian daripada historis secara adat dan itu dibenarkan di berbagai wilayah di dunia bukan hanya di Indonesia," katanya.
Terungkap! Sosok Mayat Kering Berjaket 'Kamikaze' di Sukabumi
Sesosok mayat dalam kondisi mengering ditemukan di tepi Jalan Raya Palabuhanratu-Banten, tepatnya di Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok, pada Minggu (29/9/2024). Identitas mayat tersebut awalnya tidak diketahui, dan tidak ada warga yang mengenalinya selain dari jenis kelamin dan pakaian yang dikenakan.
Kondisi mayat yang sudah membusuk membuatnya sulit untuk dikenali. Warga yang menemukan mayat tersebut segera melaporkannya kepada pihak desa, kecamatan, dan kepolisian. Tak lama setelah laporan diterima, tim kepolisian bersama petugas Identifikasi Satreskrim Polres Sukabumi tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.
"Posisi mayat hampir menempel pada Tembok Penahan Tebing (TPT) di area perkebunan warga. Lokasinya sekitar 4 sampai 5 meter di bawah bahu jalan," ujar Edo Supriadi, salah seorang warga, kepada detikJabar pada Kamis (3/10/2024).
Edo mengingat dengan jelas bagaimana suasana lokasi mendadak ramai oleh warga yang penasaran, apalagi mayat tersebut diketahui mengenakan jaket bertuliskan 'Kamikaze'.
"Banyak warga yang berhenti karena lokasinya di pinggir jalan. Tapi tidak ada satu pun yang mengenal mayat itu. Polisi bilang mayat itu laki-laki dan pakai jaket bertuliskan Kamikaze," ungkap Edo.
Awalnya, beberapa warga menduga mayat tersebut adalah seorang tunawisma atau orang dengan gangguan jiwa. Namun, Edo mengamati bahwa sejak awal polisi tampak mencurigai adanya hal lain di balik penemuan mayat tersebut.
"Sejak pertama ditemukan, polisi terlihat langsung mencurigai bahwa ini bukan kasus orang gila. Hari itu juga mayat langsung dibawa untuk diotopsi," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, saat dihubungi membenarkan bahwa identitas mayat yang awalnya berstatus Mr X akhirnya berhasil diungkap. "Korban atas nama Diki Jaya, usia 21 tahun," jelas Ali.
Ali mengungkapkan bahwa kondisi mayat yang sebagian sudah membusuk dan sebagian mengering sempat menyulitkan proses identifikasi. Bahkan, alat pemeriksa sidik jari pada awalnya tidak mampu mengungkap identitas korban.
"Petugas identifikasi kami kemudian menggunakan metode ilmiah lainnya hingga akhirnya identitas korban diketahui. Setelah itu, keluarga korban dipanggil, dan akhirnya terungkap bahwa korban Diki Jaya adalah korban kejahatan," lanjutnya.
Ali juga menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut. "Penyelidikan masih berlangsung, dan beberapa orang sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutupnya.
(bba/mso)