
Warga Dago Elos Minta AHY Berantas Mafia Tanah Sampai ke Akar
Puluhan warga Dago Elos temui Menteri ATR/BPN AHY di Mapolda Jabar, minta penuntasan kasus mafia tanah. AHY berjanji akan kawal dan tuntaskan masalah ini.
Puluhan warga Dago Elos temui Menteri ATR/BPN AHY di Mapolda Jabar, minta penuntasan kasus mafia tanah. AHY berjanji akan kawal dan tuntaskan masalah ini.
Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Duo Muller bersaudara yang mengklaim lahan warga Dago Elos dituntut hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller agar dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.
Duo Muller bersaudara, Heri dan Dodi, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara atas pemalsuan surat yang merugikan warga Dago Elos hingga Rp 546 miliar.
Pengadilan Negeri Bandung memutuskan menolak eksepsi duo Muller bersaudara terkait kasus pemalsuan surat dan dokumen lahan di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat.
Persoalan sengketa tanah di Dago Elos, Bandung, antara warga dan Muller bersaudara memasuki babak baru. Muller bersaudara ditahan oleh Polda Jabar.
Babak baru kasus sengketa tanah Dago Elos vs Muller dimulai. Polda Jabar menahan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka.
Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menahan dua tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos. Dua tersangka itu adalah Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Pengacara keduanya mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari polisi terkait penetapan tersangka itu.