Jabar Hari Ini: Kelahiran Domba Bermata Satu yang Bikin Geger

Jabar Hari Ini: Kelahiran Domba Bermata Satu yang Bikin Geger

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 30 Jul 2024 22:00 WIB
Domba bermata satu di Cianjur.
Domba bermata satu di Cianjur. Foto: Istimewa
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (30/7/2024). Mulai dari kelahiran domba bermata satu yang menghebohkan warga Cianjur, penemuan kerangka wanita di Tasikmalaya.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

1. Domba Bermata Satu di Cianjur

Warga Desa Sindangresmi, Kecamatan Takokak, Cianjur dihebohkan dengan kelahiran seekor domba jantan bermata satu. Bahkan warga tak henti berdatangan untuk melihat langsung fenomena langka tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endas (50), Ketua Karangtaruna Desa Sindangresmi, mengatakan domba aneh tersebut milik warga bernama Amad (50) asal Kampung Ciranca Desa Sindangasih. Menurutnya domba bermata satu itu lahir bersama dua anak domba lainnya.

"Jadi kemarin (29/7/2024) pagi sekitar jam 07.00 WiB, domba milik Pak Amad melahirkan tiga anak domba. Yang dua ekor mati kondisinya normal secara fisik dan satu domba hidup yakni domba yang memiliki keanehan di mana matanya hanya satu," kata dia, Selasa (30/7/2024).

ADVERTISEMENT

Menurut dia, selain bermata satu, domba tersebut memiliki kekurangan lain pada bagian mulutnya yang tidak bisa terbuka dan memiliki dua gigi yang keluar. Akibatnya anak domba itu tidak dapat menyusu pada induknya.

"Iya tidak bisa menyusu pada induknya, jadi sama pemiliknya diberi susu kemasan. Sampai sekarang masih hidup karena diberi susu kemasan yang diseduh kemudian diminumkan pada anak domba tersebut," kata dia.

Endas menuturkan, keanehan pada domba tersebut membuat warga sekitar berdatangan untuk menyaksikan langsung. Pasalnya fenomena domba bermata satu baru pertamakali terjadi di wilayah Cianjur selatan.

"Baru pertama kali ada domba lahir seperti ini, makanya warga di sini heboh. Sejak kemarin pagi berdatangan warga ke kadang dan rumah milik Pak Amad. Bahkan ada yang menganggap domba tersebut pertanda sesuatu, ada juga yang menyebut sebagai domba dajjal, karena matanya satu," kata dia.

Sementara itu Fungsional Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan Kabupaten Cianjur Agung Rianto, menjelaskan domba tersebut memilki kelainan genetik yang dinamakan cyclopia cyndrom. Kelainan tersebut menyebabkan bayi hewan memiliki satu mata atau mata yang terbagi dalam satu rongga.

"Kelainan ini terjadi ketika bagian depan otak tidak terbagi menjadi dua bagian. Orbit mata tidak terbagi dengan baik menjadi dua rongga sehingga keduanya dapat dilihat sebagai satu bidang mata atau dua bidang bilateral yang sangat berdekatan. Jadi itu memang kelainan genetik, bukan fenomena aneh apalagi disebut sebagai domba dajjal," kata dia.

Agung menyebutkan domba yang lain dengan kelainan tersebut biasanya tidak bertahan lama. "Biasanya tidak lama (hidupnya, red). Tapi mudah-mudahan bagus makannya sehingga bisa hidup lebih lama. Karena biasa terjadi masalah pada bagian mulut, sehingga tidak bisa menyusu ataupun makan," kata dia.

2. Erus Pemutilas Pria Berkumis di Garut Alami Gangguan Jiwa

Polisi menyatakan Erus, pemutilasi pria misterius di Garut mengalami gangguan kejiwaan. Kasusnya tetap akan diproses oleh polisi, namun dengan penanganan yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, kepastian itu didapat usai polisi menerima hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan Erus, dari pihak RS Sartika Asih, Bandung.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dan dokter dari rumah sakit, yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan," kata Ari kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Ari mengatakan, saat ini penanganan kasusnya tetap dilanjutkan. Polisi akan segera melengkapi berkas penyidikan, untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan untuk disidangkan.

"Nanti yang menentukan hukumannya akan seperti apa, itu majelis hakim," ungkap Ari.

Sekadar diketahui, kasus mutilasi menghebohkan warga Garut di akhir bulan Juni 2024 lalu. Saat itu, hari Minggu, (30/6) warga di kawasan Sancang, Cibalong dihebohkan dengan penemuan jasad lelaki di pinggir jalan.

Jasad tersebut ditemukan dalam keadaan terpotong-potong, dan tercecer di pinggir Jalan Raya Cibalong. Setelah diselidiki polisi, jasad lelaki tanpa identitas itu terpotong ke dalam 12 bagian.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, Erus kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Erus merupakan dalang di balik kematian lelaki berkumis itu.

Sementara terkait identitas korban, hingga saat ini masih belum terungkap. Polisi sudah melakukan beberapa upaya, untuk mengungkap identitasnya. Mulai dari melacak di sistem, hingga menyebar wajahnya ke masyarakat.

"Sampai saat ini untuk (identitas korban) itu masuk kita telusuri," pungkas Ari.

3. Kesaksian Liga Akbar di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Liga Akbar dihadirkan menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal. Diketahui Liga Akbar sendiri merupakan teman dari korban Eky.

Sidang PK yang diajukan Saka Tatal itu digelar di ruang Cakra PN Cirebon, Selasa (30/7). Sidang yang digelar hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang tersebut dipimipin oleh Majelis Hakim Rizqa Yunia bersama dengan dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Liga Akbar yang diketahui merupakan teman korban Eky dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Liga Akbar mengaku, tidak mengetahui peristiwa apa yang dialami oleh korban Vina dan Eky. Hal itu lah yang kemudian membuat Liga Akbar mencabut keterangan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian.

Awalnya, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengajukan pertanyaan tentang apa yang diketahui oleh Liga Akbar terkait peristiwa yang dialami Vina dan Eky pada 27 Agustus tahun 2016 silam.

Menanggapi pertanyaan itu, Liga Akbar lalu menjawab dengan menyatakan tidak mengetahui apa yang dialami oleh Vina dan Eky. Sebab, saat kejadian, Liga Akbar mengaku, sedang berada di depan SMA Negeri 4 Cirebon. Sementara korban Vina dan Eky, keduanya ditemukan tewas di fly over Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

"Saudara Liga Akbar, apa yang saudara ketahui tentang kasus tersebut sebelum saudara mencabut laporan, mulai dari tanggal 27 (Agustus) malam jam 22.00 WIB. Apa yang saudara ketahui dan saudara ada di mana pada saat itu?," tanya kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.

"Waktu tanggal 27 malam itu saya ada di warung SMA 4. Di situ dari sore jam 4 sampai jam 11 malam. Kalau (keterangan) dulu kan seolah-olah saya ada di situ (lokasi kejadian). Tapi sebenarnya saya tidak ada di situ dan tidak tahu kejadiannya," jawab Liga Akbar.

Kemudian, Farhat kembali melontarkan pertanyaan kepada Liga Akbar mengapa ia mau memberikan kesaksian terkait kronologi kejadian yang dialami Vina dan Eky. Padahal, Liga mengaku tidak berada di lokasi kejadian.

"Kenapa bisa saudara yang dipilih menjadi saksi? Siapa yang mengarahkan saudara menjadi saksi?," tanya Farhat.

"Saya tidak mengerti. Saya diminta oleh Pak Rudiana waktu itu," jawab Liga Akbar.

Diketahui, Liga Akbar sendiri merupakan salah satu saksi dalam kasus Vina Cirebon yang telah mencabut keterangannya. Adapun keterangan yang ia cabut adalah terkait dengan kronologi kejadian yang menimpa Vina dan Eky.

"Saya sudah mencabut (keterangan). Karena faktanya memang saya tidak ada di lokasi kejadian," ucap Liga Akbar.

4. Perlawanan Muller Bersaudara

Duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller akhirnya menjadi pesakitan di pesidangan. Keduanya didakwa telah memalsukan surat maupun dokumen hingga bisa mengklaim lahan yang telah dikuasai warga Dago Elos, Kota Bandung.

Dakwaan untuk duo Muller bersaudara dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke jati Jabar Sunarto di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/7/2024). Keduanya didakwa pasal berlapis atas perkara sengketa lahan tersebut.

Dalam uraiannya, Sunarto menjabarkan bahwa Heri maupun Dodi disinyalir telah memalsukan akta kelahiran mereka sehingga bisa mengklaim sebagai ahli waris dari seorang kewarganegaraan Belanda bernama Goerge Hendrik Muller. Sosok Goerge ini yang kemudian mengklaim sebagai pemilik lahan di Dago Elos berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata akta kelahiran Heri maupun Dodi dinyatakan nonidentik yang bermodal discan. Duo Muller bersaudara itu juga terungkap tak pernah mengajukan perubahan maupun penambahan nama Muller melalui permohonan ke pengadilan.

"Berdasarkan pemeriksaan labolatorium kriminalistik, akta kelahiran terdakwa 1 dan terdakwa 2, tidak terdapat kata Muller dalam nama kedua terdakwa. Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan perubahan atau menambah nama dalam akta kelahirannya dengan mengajukan permohonan ke pengadilan," kata Sunarto dalam dakwaannya.

Kemudian, JPU juga menyinggung mengenai klaim kepemilikan lahan dari keduanya berdasarkan Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742. JPU menyatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, duo Muller bersaudra tidak pernah menguasai maupun meningkatkan status kepemilikan lahannya setelah undang-undang itu diberlakukan.

"Bahwa berdasarkan ketentuan konvensi Undang-undang Pokok Agraria, terdakwa 1 dan terdakwa 2 beserta orang tuanya tidak pernah meningkatkan status eigendom vervondings plus sertifikat, tidak dilakukan pencatatan pada awal berlakunya undang-undang tersebut," ucap Sunarto.

"Kemudian, terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak pernah melakukan penguasaan atas tanah tersebut, tanah tersebut telah dikuasai oleh negara sehingga dianggap tanah tersebut telah diterbitkan bukti kepemilikan kepada masyarakat," ungkapnya menambahkan.

Dengan klaim ini, JPU menyatakan bahwa Muller bersaudara bisa memenangkan gugatan kepemilikan lahan melawan 335 warga Dago Elos, plus Pemkot Bandung. Padahal kata jaksa, sebelum gugatan itu dimenangkan Muller bersaudara, sudah ada 73 warga Dago Elos beserta pemerintah yang telah 20 tahun menduduki lahan di sana bermodal bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan dan kartu inventaris barang (KIB) Pemkot Bandung.

"Akibat perbuatannya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah membuat kerugian senilai Rp 546 miliar," ucap Sunarto.

Duo Muller bersaudara itu pun didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Ketua Majelis Hakim PN Bandung Syarif kemudian mempersilakan duo Muller bersaudara untuk menyatakan sikap atas dakwaan tersebut. Heri dan Dodi sepakat untuk eksepsi karena menilai dakwaan JPU tidak jelas.

"Jadi setelah kami mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, dan setelah kami mempelajari dakwaan tersebut, kami berkesimpulan masih banyak yang harus kami kritisi. Sehingga, kami berkesimpulan untuk eksepsi," kata pengacara duo Muller bersaudara, Tohap L Siantar di PN Bandung.

Usai persidangan, Tohap menyatakan, locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana yang didakwakan JPU sudah kabur. Salah satu yang disorot yaitu masalah akta lahir yang dianggap telah dipalsukan oleh kliennya. Sidang eksepsi pun diagendakan akan dimulai pada 6 Agustus 2024.

"Terkait akta yang dikatakan dipalsukan, itu kan terdaftar di Disdukcapil, jadi apalagi. Terus Ada penambahan nama Muller, itu kan hak mereka sebagai anak dari Edi Muller (keturunan Goerge Hendrik Muller). Intinya ada yang banyak akan kita bahas nanti, termasuk kalau ini jadi di pokok perkara, kita akan ungkap semua," paparnya.

Sementara, Hakim Tunggal PN Bandung Ikhwan Hendarto memutuskan untuk menggugurkan praperadilan yang dilayangkan duo Muller bersaudara . Alasannya, karena berkas pokok perkara pidana dua orang yang mengklaim lahan Dago Elos, Kota Bandung itu sudah mulai dipersidangkan.

Karena sidang pokok perkaranya sudah dimulai, Ikhwan Hendarto kemudian memutuskan untuk menggugurkan praperadilan tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan praperadilan itu sudah tidak bisa dilakukan lagi.

"Mengadili, menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon nomor13/Pid.Pra/2024/PN Bdg gugur," kata Ikhwan Hendarto yang langsung disambut tepuk tangan dari warga Dago Elos yang ikut mengawal sidang praperadilan tersebut di PN Bandung.

5. Perempuan Tasik Ditemukan Jadi Kerangka di Hutan

Warga Desa Sukapada Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (30/7/2024) digegerkan dengan penemuan kerangka manusia di sekitar kawasan Hutan Gunung Gedong.

Belakangan diketahui kerangka tersebut adalah Iis Aisyah (24) warga Kampung Pagerageung Kulon Desa Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Kepastian itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ditunjang oleh keterangan pihak keluarga yang mengenali dari pakaian korban yang masih dikenali.

Kapolsek Pagerageung AKP Asep Saefullah membenarkan adanya penemuan mayat di kaki Gunung Cakrabuana tersebut. "Sudah dilakukan evakuasi, lokasinya memang di kaki gunung sehingga evakuasi tak mudah. Meski pun sudah tinggal kerangka, tapi masih bisa dikenali," kata Asep.

Dia menjelaskan temu mayat itu pertama kali diketahui oleh Hidayat, salah seorang warga Kampung Bunihurip yang hendak memperbaiki saluran sumber air. Dalam perjalanan pulang dia melihat ada pohon yang dianggap bagus untuk pakan domba. Dia berniat menyabit pohon tersebut, namun di dekat pohon itulah dia menemukan sosok mayat yang sudah membusuk dan tinggal tulang belulang.

"Saksi Hidayat ini melihat pohon kaliandra, dia berniat mengambilnya untuk pakan domba. Tapi terlihat oleh dirinya di bawah pohon dan di samping batu ada tengkorak manusia. Setelah didekati terlihat tubuh manusia yang sudah busuk dan masih dilapisi pakaian perempuan," kata Asep.

Mendapati hal itu Hidayat langsung turun gunung, segera dia melaporkan temuannya itu kepada Kepala Dusun dan unsur pemerintahan setempat. Selanjutnya perwakilan warga mendatangi kembali TKP untuk memastikan apa yang diutarakan Hidayat. Setelah itu barulah mereka melapor ke polisi.

"Akhirnya kami bersama tim Inafis dan unsur lainnya melakukan evakuasi. Sebenarnya lokasi TKP itu masuk wilayah Malangbong Garut, tetapi lebih dekat diakses dari sini, kemudian korbannya juga warga Pagerageung," kata Asep.

Evakuasi pun cukup lama karena rombongan harus menembus jalur pendakian Gunung Cakrabuana. Butuh waktu sekitar 30 menit jalan kaki dari ujung perkampungan sampai ke lokasi. Setelah berhasil dievakuasi, kerangka atau mayat korban dibawa ke Puskesmas Pagerageung untuk diperiksa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.

Sosok korban Iis Aisyah sendiri sudah beberapa kali terlihat oleh warga Kampung Bunihurip berjalan menuju hutan. Bahkan beberapa kali warga juga mengantarkan Iis pulang kepada keluarganya karena kedapatan tengah berjalan menyusuri hutan seorang diri.

"Menurut informasi pihak keluarga, korban memang mengalami gangguan kesehatan, depresi. Dia sering masuk hutan, sehingga beberapa warga ada yang mengenali," kata Asep.

Selanjutnya sekitar tiga bulan lalu, keberadaan Iis tidak diketahui, dia dinyatakan hilang. Polisi juga menerima laporan dari pihak keluarga pada akhir April 2024 lalu.

"Data laporan bahwa pada 27 Juli 2024, pihak keluarga korban melaporkan kehilangan Iis. Jadi sudah hilang sekitar 3 bulan lalu," kata Asep.

(ral/sud)


Hide Ads