Akal-akalan Duo Muller Klaim Dago Elos Berujung Tuntutan 5 Tahun Bui

Round-up

Akal-akalan Duo Muller Klaim Dago Elos Berujung Tuntutan 5 Tahun Bui

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 04 Okt 2024 09:00 WIB
Duo Muller bersaudara saat dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Jabar.
Duo Muller bersaudara saat dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Jabar. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Nasib duo Muller bersaudara, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, akan segera ditentukan. Setelah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dua orang yang mengklaim lahan warga Dago Elos itu dijatuhi tuntutan berupa hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Tuntutan untuk duo Muller bersaudara dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (3/10/2024) di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata. JPU menuntut keduanya bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua tentang pemalsuan surat.

Sebelum tuntutan ini dibacakan, Heri dan Dodi diseret ke meja hijau pada 30 Juli 2024. Saat itu, duo Muller bersaudara ini didakwa telah memalsukan surat yang mereka gunakan untuk mengklaim kepemilikan lahan Dago Elos, Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam uraian dakwaan itu, Heri dan Dodi mengklaim memiliki Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding yang menjadi dasar kepemilikan lahan Dago Elos. Tapi kemudian, akta ini dipatahkan dakwaan JPU yang menyatakan surat yang mereka miliki ditengarai palsu.

Akta Kelahiran Palsu

Tak hanya itu. Dakwaan JPU juga menguraikan bahwa akta kelahiran duo Muller bersaudara ini yang mengklaim sebagai keturunan seorang warga Belanda bernama Goerge Hendrik Muller bukan dokumen otentik. Sebab, JPU menemukan fakta bahwa Heri sudah menambahkan sendiri nama Muller pada 2013, sedangkan Dodi pada 2014.

ADVERTISEMENT

Karena persoalan itu lah, keduanya kemudian diseret ke pengadilan. JPU kemudian menuntut keduanya dengan tuntutan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Menuntut, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini memutuskan. Menyatakan terdakwa Heri Hermawan Muller bersama terdakwa Dodi Rustandi Muller telah terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," kata JPU.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan," tambahnya.

Pihak Muller bersaudara rupanya tak terima dengan tuntutan tersebut. Pengacara Heri dan Dodi, Jogi Nainggolan, menegaskan akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk kliennya karena mengklaim masalah nama Muller merupakan hal yang melekat dipakai kliennya.

"Kami akan bantah itu semua, karena klien kami sama sekali hanya menggunakan nama dari orang tuanya yang melekat di namanya. Dan itu bukan merupakan satu kejahatan, itu hanya merupakan bagian daripada historis secara adat dan itu dibenarkan di berbagai wilayah di dunia bukan hanya di Indonesia," katanya.

Diketahui, berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik, JPU menemukan kejanggalan terhadap keaslian akta kelahiran dou Muller bersaudara tersebut. JPU menyatakan akta kelahiran mereka nonidentik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan blanko pembanding A maupun B.

Kemudian, selain akta kelahiran, JPU juga menyatakan kejanggalan terhadap Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding bernomor 3740, 3741 dan 3742 yang diklaim Muller bersaudara. JPU menegaskan eigendom itu palsu setelah melakukan penelusuran ke BPN Kota Bandung.

Dalam uraiannya, JPU menyatakan bahwa eigendom nomor 3740 dan 3741 dari hasil penelusuran di BPN, terakhir kali tercatat atas nama De Te Semarang Gev N.V Cememt Tegel Fabriek En Materialen Handel Simongan. Sementara eigendom 3742, meski belum ditemukan kartu Recht van Eigendom-nya, tapi di buku register pembantu terakhir kali tercatat atas nama De Te Semarang Gev N.V Cememt Tegel Fabriek En Materialen Handel Simongan.

"Padahal faktanya vervonding tersebut adalah palsu," demikian bunyi dakwaan itu.

Selain itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, JPU menilai duo Muller bersaudara tidak pernah menguasai maupun meningkatkan status kepemilikan lahannya setelah undang-undang itu diberlakukan. "Dan tanah tersebut telah dikuasai negara sehingga diatas tidak pernah melakukan tanah tersebut telah diterbitkan Bukti Kepemilikan kepada masyarakat," ucapnya.

Dengan klaim ini, JPU menyatakan bahwa Muller bersaudara bisa memenangkan gugatan kepemilikan lahan melawan 335 warga Dago Elos, plus Pemkot Bandung. Padahal kata jaksa, sebelum gugatan itu dimenangkan Muller bersaudara, sudah ada 73 warga Dago Elos beserta pemerintah yang telah 20 tahun menduduki lahan di sana bermodal bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan dan kartu inventaris barang (KIB) Pemkot Bandung.

"Akibat perbuatannya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah membuat kerugian senilai Rp 546 miliar," kata dakwaan jaksa.

(ral/yum)


Hide Ads