
2 Pemoge Tabrak Mati Bocah Kembar Pangandaran Bebas Usai 4 Bulan Dipenjara
Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, bebas.
Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, bebas.
Dua pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandara divonis 4 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah.
Hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga tewas.
Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.
Kasus pengendara motor gede (moge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
Berkas kasus dua pemoge yang menabrak mati dua bocah di Pangandaran telah dilimpahkan ke Kejari Ciamis.
Polisi terus memproses kasus pengendara moge yang tabrak mati bocah kembar di Pangandaran. Sebelumnya, polisi sudah mengirim berkas perkara ke Kejari Ciamis.
Polisi telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Ciamis terkait kasus moge tabrak mati bocah kembar di Pangandaran.
Sejumlah peristiwa hukum dan kriminal menyedot perhatian warga Jabar dalam sepekan terakhir. Pemoge tabrak bocah dan penyelundupan sabu 1 ton.
Polisi mengungkap satu moge penabrak bocah kembar di Pangandaran menggunakan pelat nomor bodong.