Polisi terus memproses kasus pengendara motor gede (moge) yang tabrak mati bocah kembar di Pangandaran. Perkembangannya berkas kasus tersebut, polisi sudah melakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
"Untuk perkembangan sudah tahap 1 pengiriman berkas perkara ke kejaksaan," ujar Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Selasa (22/3/2022).
Mengenai kecepatan moge saat menabrak bocah itu belum terungkap. Sejauh ini polisi belum bisa memprediksikan kecepatan moge.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kecepatan memang masih belum kita prediksikan. Masih pendalaman. Keduanya saat ini masih ditahan," kata Zanuar.
Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, jadi tersangka. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Ciamis.
Dalam kasus moge tabrak bocah kembar di Pangandaran ini, pasal yang disangkakan oleh polisi adalah Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.
(mso/bbn)