Polres Ciamis telah melimpahkan kasus pengendara motor gede (moge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
"Untuk kasus itu berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena saat dihubungi detikJabar, Kamis (12/5/2022).
Magdalena menyebut, meski sudah dilimpahkan namun untuk kedua tersangka masih berada di rumah tahanan Polres Ciamis. Tujuannya untuk kepentingan persidangan nantinya akan dihadirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk jadwal persidangan itu nanti dari Kejaksaan, yang jelas kasus ini sudah dilimpahkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, jadi tersangka. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Ciamis.
Dalam kasus moge tabrak bocah kembar di Pangandaran ini, pasal yang disangkakan oleh polisi adalah Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.
Kejadian tragis dialami Hasan dan Husen itu berlangsung di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.
Rombongan moge tersebut melaju ke arah Pangandaran. Pada saat itu kedua bocah kembar hendak menyeberang jalan.