"Sudah dilaksanakan P21 terhadap perkara moge ini, kemudian sudah dilakukan tahap 2, penerimaan tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba, Jumat (20/5/2022).
Erny mengaku sudah menandatangani perkara moge tersebut untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini berarti sudah masuk tahap penuntutan untuk siap disidangkan.
"Kalau tidak salah, saya sudah menandatangani untuk dilimpahkan ke pengadilan. Artinya sudah masuk tahap penuntutan untuk siap disidangkan. Jadi silahkan masyarakat mengintip persidangan," jelasnya.
Sedangkan untuk jadwal sidang perkara moge ini menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Ciamis.
Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, jadi tersangka. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Ciamis.
Dalam kasus moge tabrak bocah kembar di Pangandaran ini, pasal yang disangkakan oleh polisi adalah Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.
Kejadian tragis dialami Hasan dan Husen itu berlangsung di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.
Rombongan moge tersebut melaju ke arah Pangandaran. Pada saat itu kedua bocah kembar hendak menyeberang jalan. (mso/mso)