Vonis 4 Bulan Bui di Balik Kematian Bocah Kembar di Pangandaran

Populer Sepekan

Vonis 4 Bulan Bui di Balik Kematian Bocah Kembar di Pangandaran

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 10 Jul 2022 19:00 WIB
Moge Tabrak Bocah Pangandaran
Penampakan moge yang dikendarai dua orang bikers yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran hingga tewas (Foto: Aldi Nur Fadillah)
Pangandaran -

Bocah kembar Hasan dan Husen asal Pangandaran, meninggal dunia setelah ditabrak pengendara motor gede (moge) di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3) lalu.

Penabrak Angga Permana dan Agus Wandri mendapatkan hukuman lebih ringan dari sebelumnya dituntut 6 bulan dan divonis 4 bulan penjara.

Berikut perjalanan kasus yang dihimpun detikJabar:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sosok Hasan dan Husen

Kepala Sekolah SD Negeri 3 Tunggilis Nurhasanah membagi cerita soal sosok bocah kembar tersebut. Banyak hal positif yang dikenang Nurhasanah bersama guru dan para siswa di sana.

"Meskipun kembar tak pernah berantem apalagi sampai ribut. Baik banget, dikenal baik oleh guru-guru, anak pemberani. Sering bertanya kalau saat mata pelajaran berlangsung aktif selalu," ucap Nurhasanah kepada detikJabar, Minggu (13/3)

ADVERTISEMENT

Tak ada firasat atau keanehan apapun jika itu akan jadi hari terakhir si kembar beraktivitas di sekolah.

"Saat pagi ada praktek tata boga bikin cireng. Tida ada tanda-tanda apapun, karena anaknya cukup periang. Sangat begitu bahagia pada hari terakhir sekolah si kembar," katanya.

Sehari-hari, Hasan dan Husen memang dikenal sosok yang riang. Namun, di hari terakhirnya di sekolah, keduanya jauh lebih riang dari biasanya.

"Bahkan keriangannya melebihi hari-hari sebelumnya, si kembar kedunya pintar saling dan suka saling membantu apabila salah satunya kesusahan, mau saat belajar ataupun sedang sedih hal tertentu," ucap Nurhasanah.

HDCI Taat Hukum

Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung Glenarto menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang menewaskan bocah kembar asal Pangandaran. Kejadian memilukan ini, kata dia, akan menjadi evaluasi bagi oragnisasinya ke depan.

"Atas nama organisasi menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian anggota kami dan seluruh masyarakat Pangandaran. Tidak ada yang ingin mengalami kejadian ini, tentunya kami akan introspeksi dan tertib aturan sebagai pengguna jalan," kata Glenarto kepada detikJabar, Minggu (13/3) lalu.

Selain itu, pihaknya juga siap menjalani setiap proses hukum sesuai dengan aturan berlaku. "Sebagai warga yang taat hukum, apabila terjadi proses hukum, kami akan menjalani sesuai ketentuan dari pihak yang berwajib," katanya.

Sebagai bentuk permohonan maaf, pihaknya juga memberikan bantuan kepada orang tua korban. Selain itu dia juga berziarah ke makan Hasan dan Husen.

Jadi Perhatian Susi Pudjiastuti

Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti bersuara mengenai insiden laka lantas yang dilakukan rombongan motor gede terhadap bocah di Pangandaran. Susi menilai perlu ada aturan ketat terkait touring moge.

"Sudah saatnya touring moge diatur dengan ketat," ucap Susi dalam cuitannya di Twitter, Senin (14/3) hari ini.

Menurut Susi jalanan di Indonesia terutama di wilayah country side (pedesaan) tidaklah luas. Bahkan jalurnya banyak melewati perkempungan.

Sehingga, kata dia, disiplin dalam berkendara terutama moge perlu dilakukan.

"Disiplin Moge dalam touring untuk mematuhi dan waspada terhadap kecelakaan yang bisa fatal seharusnya menjadi hal yang wajib," tutur dia.

Kapolda Jabar Tegaskan 2 Pengendara Moge Diproses Hukum

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana menyatakan meski kedua belah pihak sudah sepakat damai, proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk kasus itu terus diproses secara hukum sesuai aturan yang ada karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang," ujar Suntana kepada wartawan saat ditemui di Polsek Lembang, Senin (14/3) lalu.

Suntana mengatakan pendekatan dan penyelesaian masalah secara musyawarah oleh pengendara moge pada pihak keluarga nantinya akan jadi pertimbangan bagi hakim di pengadilan.

"Saya sudah perintahkan ke Kapolres Ciamis untuk proses hukum tetap berlanjut. Jadi nanti pendekatan yang dilakukan kelompok motor silakan saja. Itu akan dijadikan pertimbangan kepada tuntutan hakim nanti di pengadilan," ucap Suntana.

Ia mengimbau agar semua pengendara roda dua dan roda empat bukan hanya moge agar berhati-hati saat berkendara menghindari kejadian serupa terulang lagi.

"Jadi imbauan untuk semua pengendara dalam berkendara itu harus hati-hati, tidak boleh ngebut. Lihat sekelilingnya, ikuti rambu-rambu yang ada kemudian perhatikan pengguna jalan yang lain," ucap Suntana.

1 Moge Berpelat Bodong

Satu dari dua motor penabrak bocah Hasan dan Husen di Pangandaran menggunakan pelat nomor palsu alias bodong.

Fakta itu diungkap Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo. "Satu (kendaraan) tidak terdaftar," kata AKP Zanuar kepada detikJabar

Motor pelat bodong tersebut diketahui dikendarai penabrak berinisial AG. Adapun pelat nomor yang digunakan adalah D-1993-NA.

Zanuar mengatakan, pelat nomor tersebut seharusnya digunakan untuk angkutan penumpang. Akan tetapi malah digunakan untuk moge.

"Iya, betul (untuk angkutan penumpang)" tutur dia.

2 Pemoge Divonis 4 Bulan Penjara

Dua pemotor gede (Pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kecelakaan maut saat mengendarai moge.

Vonis dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam sidang yang digelar di PN Ciamis pada Rabu (6/7). Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa yakni Angga Permana dan Agus Wandri turut dihadirkan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan," ujar hakim yang diketuai oleh Beny Sumarno itu.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 12 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Memerintahkan untuk terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Respons Keluarga Hasan Husen Usai Pemoge Divonis 4 Bulan Bui

Keluarga korban almarhum Hasan-Husen tak ingin berkomentar terkait vonis 4 bulan pengemudi motor gede (pemoge). Keluarga sudah ikhlas atas kepergian anaknya itu.

"Punten abdi moal tiasa komentar perkawis masalah proses hukum (Maaf saya tidak bisa komentar terkait proses hukum)," kata Iwa Kaka Ipar Hasan-Husen kepada detikJabar saat dihubungi. Rabu (6/7) lalu lintas.

Iwa mengatakan, keluarga bertubi-tubi mendapatkan masalah. Sehingga dia tak mau berkomentar banyak.

"Abdi pribadi nembe lereh emutan teh kang (saya pribadi masih menenangkan pikiran)," ucap Iwa.

Iwa hanya ingin ingatan keluarganya tenang dan legowo menerima kepergian bocah kembar Hasan-Husen.

Sementara itu Ayah korban Wasmo mengakui dirinya ikhlas dengan hasil persidangan.

"Tadi siang ikut menyaksikan persidangan. Kami juga tidak menuntut apapun kepada kedua pengendara moge," kata Wasmo.



Hide Ads