
2 Pemoge Tabrak Mati Bocah Pangandaran Divonis 4 Bulan Bui, Langsung Bebas?
Dua pemotor gede (Pemoge) Harley Davidson yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara.
Dua pemotor gede (Pemoge) Harley Davidson yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara.
Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran dituntut enam bulan penjara. Pihak keluarga bocah kembar itu mengaku belum tahu soal tuntutan tersebut.
Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran dituntut enam bulan penjara. Apa alasan jaksa menuntut hukuman enam bulan? Berikut ini penjelasannya.
Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran dituntut 6 bulan penjara.
Berkas kasus dua pemoge yang menabrak mati dua bocah di Pangandaran telah dilimpahkan ke Kejari Ciamis.
Sejumlah peristiwa hukum dan kriminal menyedot perhatian warga Jabar dalam sepekan terakhir. Pemoge tabrak bocah dan penyelundupan sabu 1 ton.
Fakta baru terkait kasus motor gede (moge) Harley-Davidson yang menabrak bocah kembar hingga tewas di Pangandaran diungkap polisi.
Dua pengendara moge ditetapkan tersangka oleh polisi berkaitan kecelakaan yang menewaskan bocah kembar, Hasan (8) dan Husen (8).
Salah satu moge Harley Davidson yang digunakan saat menabrak bocah kembar di Pangandaran ternyata memakai pelati nomor bodong alias palsu.
Polisi akan menelusuri kelengkapan surat-surat moge yang digunakan tersangka penabrak bocah kembar di Pangandaran.