
Tok! Emak-emak Bakul Miras di Prawatan Klaten Didenda Rp 10 Juta
FE (29), wanita yang kedapatan menjual ratusan botol miras ilegal di Klaten didenda Rp 10 juta.
FE (29), wanita yang kedapatan menjual ratusan botol miras ilegal di Klaten didenda Rp 10 juta.
Tempat hiburan malam di Sukabumi digerebek polisi saat razia. Minuman keras disembunyikan dalam pitcher, 30 pengunjung diamankan untuk pemeriksaan.
Dirjen Bea Cukai, Askolani mengungkap modus yang digunakan untuk penyelundupan miras dan rokok ilegal senilai Rp 165 miliar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu memusnahkan 162 ribu botol miras dan 12 juta batang rokok ilegal. Total nilai barang tersebut senilai Rp 165 miliar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan modus penyelundupan rokok dan miras ilegal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal dan jutaan rokok ilegal
Pedagang minuman keras (miras) di Desa Losari, Kecamatan Ploso digerebek. Selain menangkap penjualnya, polisi juga menyita 493 botol miras.
Satpol PP Kota Palopo dan Bea Cukai Malili melakukan razia rokok ilegal di Kota Palopo. Ditemukan 37.360 batang rokok ilegal dan 6 botol miras tanpa cukai.
Bangunan warung kelontong itu juga terancam dibongkar karena disinyalir melanggar izin mendirikan bangunan.
Bea Cukai Jateng-DIY memusnahkan rokok hingga miras ilegal di Semarang, Jateng, Selasa (9/7). Barbuk yang dimusnahkan itu nilainya mencapai Rp 31,6 miliar.