Nyaris 10 Ton Miras Ilegal Beredar di Samarinda, Polisi Amankan

Nyaris 10 Ton Miras Ilegal Beredar di Samarinda, Polisi Amankan

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Rabu, 25 Feb 2026 07:00 WIB
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat memperlihatkan barang bukti Miras Cap Tikus.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat memperlihatkan barang bukti Miras Cap Tikus. Foto: (Muhammad Budi Kurniawan/detikKalimantan)
Samarinda -

Polresta Samarinda mengungkap peredaran minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus tanpa izin dengan jumlah hampir mencapai 10 ton. Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan barang bukti ditemukan dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Senin (23/2) lalu.

Pengungkapan bermula saat personel Satsamapta Polresta Samarinda bersama Satpol PP melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026. Operasi tersebut menargetkan berbagai penyakit masyarakat, seperti perjudian, premanisme, hingga peredaran minuman keras.

Dalam patroli di Jalan Poros Samarinda-Sangasanga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, petugas menemukan dua truk yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua kendaraan tersebut diketahui mengangkut minuman keras tradisional jenis cap tikus tanpa izin edar dan izin jual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada truk pertama bernomor polisi AB 8102, petugas menemukan 113 karung dengan berat sekitar 4.520 kilogram. Sementara pada truk kedua bernomor polisi KT 8327 KL, ditemukan 134 karung dengan berat sekitar 5.360 kilogram.

"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 247 karung dengan berat mencapai 9.880 kilogram atau hampir 10 ton," ujarnya saat rilis di halaman Mapolresta Samarinda, Selasa (24/2/2026).

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 16 orang di lokasi, yang terdiri dari satu orang pemilik berinisial R (43) warga Balikpapan, dua sopir truk, serta 13 orang pekerja atau pengangkut. Akan tetapi hanya R yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir dan pekerja sebagai saksi.

Hasil pemeriksaan sementara, miras tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Samarinda. Barang diketahui berasal dari Kota Manado dan diambil dari terminal peti kemas di kawasan Palaran. Polisi juga mengungkap bahwa pemilik telah dua kali melakukan pengiriman serupa.

"Harga perkarung Rp 1,8 juta, jadi kalau punya 247 karung maka diperkirakaran keuntungan yang didapat Rp 444,600.000 apa bila barang ini sampai dijualbelikan," bebernya.

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tradisional tanpa izin. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50.000.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, terlebih menjelang dan selama bulan Ramadan, guna menjaga ketertiban serta mencegah peredaran minuman keras ilegal di masyarakat.

"Kami prihatin atas kejadian ini, tapi akan terus berupaya semaksimal mungkin dari jajaran untuk terus melakukan penindakan terhadap tidak pidana-pidana yang itu bisa tergolong kepada kejahatan yang meresahkan masyarakat," imbuhnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads