Sebuah warung pangku di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, digerebek petugas Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik. Warung miras berkedok warung kopi itu digerebek saat nekat beroperasi di bulan suci Ramadan.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan adanya warung kopi yang menjual miras tetap beroperasi saat bulan suci. Penggerebekan tersebut dilakukan saat anggota melaksanakan patroli cipta kondisi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan.
"Kita mendapat laporan dari warga dan kita langsung ke lokasi. Di lokasi kita amankan wanita berinisial MP yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal," kata Satriyono, Senin (2/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satriyono menambahkan, selain penjual miras, dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol miras. Mulai arak Bali, Atlas, Kawa-Kawa, anggur merah, Api, Guinness, dan arak Tuban. Botol-botol tersebut ditemukan tersimpan di dalam kamar yang digunakan pramusaji untuk beristirahat.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi selama bulan Ramadan. Kami melaksanakan patroli rutin untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama bulan suci," tambah Satriyono.
Satriyono menambahkan praktik penjualan miras, terlebih saat Ramadan, berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keresahan masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan menindak sesuai hukum apabila tidak mengindahkan peraturan yang ada.
"Penindakan tipiring ini sebagai bentuk komitmen Polres Gresik dalam menjaga ketertiban umum. Kami juga mengimbau kepada para pemilik usaha agar tidak menjual miras secara ilegal maupun beroperasi melanggar aturan, apalagi di bulan Ramadan," tegasnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan untuk diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya memastikan patroli cipta kondisi akan terus digencarkan selama Bulan Ramadan.
"Kami mengimbau kepada pemilik warung maupun tempat hiburan untuk menghormati bulan suci Ramadan. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang masih nekat menjual miras atau mengganggu ketertiban umum," tegasnya.
Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline 110. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kejahatan, maupun kecelakaan lalu lintas melalui nomor Laporcakrama 0811-8800-2006.
Sebagai bentuk komitmen menjaga situasi kondusif wilayah, Polres Gresik akan terus melakukan penyisiran dan patroli rutin di berbagai titik rawan guna memastikan suasana Ramadan tetap aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.
(auh/hil)











































