Satpol PP Razia Warung, 33 Botol Miras Ilegal Disita

Satpol PP Razia Warung, 33 Botol Miras Ilegal Disita

Rizky Adha Mahendra - detikSumut
Selasa, 03 Mar 2026 22:41 WIB
Waduh! Di China Ada Tren Baru Mukbang Minum Miras yang Berbahaya
Foto: Global Times/Ilustrasi Istock
Bogor -

Satpol PP Bogor merazia warung yang ada di Kecamatan Sukaraja. Dari razia itu, Satpol PP menyita 33 botol minuman keras tak berizin dari salah satu warung.

"Total minuman keras yang berhasil ditertibkan berjumlah 33 botol," kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rahma Kodara, dikutip detikNews, Selasa (3/3/2026).

Razia digelar pada hari Senin (2/3) malam hingga menjelang dini hari tadi. Pelaksanaannya berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Bogor terkait ketertiban di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lokasi pertama, petugas mendatangi tempat karaoke yang berada di dalam mal," jelasnya.

ADVERTISEMENT


Tempat karaoke tersebut dalam keadaan tutup dan tidak beroperasi. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran, di mana tempat hiburan malam tutup selama Ramadan.

"Petugas mengingatkan kembali kepada karyawan tersebut agar tetap menaati peraturan pemerintah untuk tidak beroperasi pada bulan Ramadan," jelasnya.

Razia dilanjutkan ke titik kedua, yaitu sebuah warung. Di lokasi itu, petugas menemukan puluhan botol miras illegal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap warung tersebut, petugas menemukan minuman keras yang tersimpan di dalam kulkas," ungkapnya.

"Setelah pemilik warung tidak bisa memperlihatkan izin penjualan minuman keras, kemudian petugas langsung mengamankan minuman keras tersebut ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor," sambung Rahma.




(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads