Razia Kafe di GOR Ken Arok Malang, Polisi Sita 179 Botol Miras

Razia Kafe di GOR Ken Arok Malang, Polisi Sita 179 Botol Miras

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 25 Apr 2026 13:45 WIB
Razia warung diduga mengedarkan miras ilegal di Kota Malang
Polisi melakukan razia peredaran miras di kawasan GOR Ken Arok Malang (Foto: Istimewa)
S -

Sejumlah warung berdiri di kawasan GOR Ken Arok Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang dirazia aparat. Ratusan botol minuman beralkohol disita petugas dari sejumlah warung dan kafe.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedungkandang Kompol M Roichan ini dimulai sejak pukul 21.00 WIB. Petugas menyisir sejumlah titik rawan guna mengantisipasi penyalahgunaan bahan peledak, narkoba, premanisme, hingga praktik prostitusi dan judi online yang meresahkan warga.

"Giat razia tersebut dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di daerah hukum Polsek Kedungkandang," kata Kompol M. Roichan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyisiran intensif dilakukan di kawasan Jalan Mayjend Sungkono. Di lokasi pertama, yakni warung atau kafe JKS di Kelurahan Wonokoyo, polisi menemukan gudang penyimpanan miras di lokasi. Tak tanggung-tanggung, petugas mengangkut puluhan botol miras berbagai merek.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian bergerak menuju kafe Seli yang juga berada di Kelurahan Wonokoyo. Di sana, pemilik usaha tak berkutik saat petugas menemukan botol-botol miras berbagai jenis yang disembunyikan.

ADVERTISEMENT

Terakhir, petugas merazia kafe R3 di Kelurahan Buring. Dari lokasi ini, polisi menyita sejumlah botol arak bali dan minuman beralkohol lainnya.

Kompol Roichan merinci total ada 179 botol minuman keras yang berhasil diamankan dari rangkaian operasi itu.

"Dalam giat tersebut diamankan total 179 botol minuman keras berbagai merk dari beberapa warung atau cafe," tegas Roichan.

Kini, seluruh barang bukti ratusan botol miras tersebut telah dibawa ke Mapolsek Kedungkandang.

Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Malang.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads