
Ancaman Hukuman Mati untuk Pria Sadis Bunuh Waria-Remas Jantung Korban
Pria RK (31) pelaku pembunuhan sadis dengan cara meremas jantung korbannya waria HM (49) terancama hukuman mati.
Pria RK (31) pelaku pembunuhan sadis dengan cara meremas jantung korbannya waria HM (49) terancama hukuman mati.
Pria berinisial RK (31) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang secara sadis membunuh hingga meremas jantung korbannya waria HM (49) diancam hukuman mati.
Pria berinisial RK (31) di Minahasa, Sulawesi Utara yang secara sadis membunuh hingga meremas jantung korbannya waria HM (49) diancam hukuman mati.
Aksi keji pria inisial RK (31) membunuh waria inisial HM (49) di Minahasa, Sulut bikin heboh jagat maya.
Pelaku pembunuhan sadis waria di Minahasa, Sulut, meremas jantung korban saat kritis. Hal itu dilakukan pelaku agar korban cepat meninggal.
Pria inisial RK di Minahasa, Sulut terungkap meremas jantung korban waria inisial HM saat masih kritis hingga tewas.
Polisi mengungkap sosok orang ketiga di kasus pembunuhan waria berinisial HM di Minahasa. Orang ketiga itu merupakan laki-laki yang dijadikan pelampiasan nafsu.
Polisi mengungkap orang ketiga dalam pembunuhan sadis yang dilakukan pria inisial RK terhadap waria inisial HM di Minahasa, Sulut.
Pembunuh sadis waria di Minahasa bakal diperiksa kejiwaannya pada pekan depan. Cara sadis pelaku membunuh korban dinilai sangat tidak manusiawi.
Cinta segitiga sesama jenis memicu petaka bagi waria di Minahasa. Dia dibunuh sadis oleh mantan kekasihnya yang cemburu korban punya pria idaman lain.