15 Staf Bawaslu di Sulut Dicatut Jadi Kader Parpol

Sulawesi Utara

15 Staf Bawaslu di Sulut Dicatut Jadi Kader Parpol

Trisno Mais - detikSulsel
Minggu, 21 Agu 2022 20:14 WIB
Komisioner Bawaslu Sulut sedang melakukan rapat pimpinan.
Foto: Komisioner Bawaslu Sulut sedang melakukan rapat pimpinan. (Trisno Mais/detikcom)
Manado -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menemukan 15 staf administrasi Bawaslu tingkat kabupaten/kota dicatut menjadi anggota partai politik (parpol). Bawaslu Sulut telah merekomendasikan ke Bawaslu RI untuk menghapus data mereka dari keanggotaan partai.

"Kami menemukan 11, setelah masa verifikasi administrasi mengalami perkembangan 4 lagi, jadi kurang lebih 15 orang," kata Komisioner Bawaslu Sulut, Awaludin Umbola dikonfirmasi detikcom, Minggu (21/8/2022).

Menurut dia, 15 nama yang dicatut tersebut bukan ketua maupun anggota Bawaslu kabupaten/kota di Sulut. Namun mereka hanya merupakan staf administrasi dan pendukung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pencatutan nama, tapi itu bukan anggota Bawaslu tetapi hanya staf di kabupaten dan kota se-Sulut," ujarnya.

Dia mengaku pihaknya sejak menemukan ada jajaran yang dicatut nama dan NIK sebagai keanggotaan partai. Pihaknya merekomendasikan ke Bawaslu RI untuk menghapus nama mereka dari keanggotaan partai.

ADVERTISEMENT

"Kita sekarang sudah melakukan upaya konfirmasi dan melaporkan ke Bawaslu RI terkait permintaan penghapusan nama mereka di keanggotaan partai politik," jelasnya.

Umbola mengimbau masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu setempat apabila menemukan adanya pencatutan nama atau identitas mereka dalam keanggotaan partai. Masyarakat dapat membuat laporan pengaduan melalui link pengaduan yang disediakan Bawaslu RI dan posko-posko yang dibentuk Bawaslu kabupaten dan kota se-Sulut.

"Jadi ada link pengaduan yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, dan posko-posko yang disiapkan oleh kabupaten dan kota serta provinsi. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang namanya dicatut silakan dilaporkan ke Bawaslu kabupaten kota setempat," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait adanya pencatutan nama di lingkup KPU se-Sulut. Kendati begitu dia mengatakan jika ada pengaduan maka pihaknya segera memproses.

"Belum ada informasi ke KPU terkait itu baik nama maupun jumlahnya. Namun jika memang ada, tentu akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," pungkasnya.

Berikut data staf administrasi di jajaran Bawaslu se-Sulut yang dicatut jadi anggota parpol:

1. Bawaslu Sulut: 2 orang

2. Bawaslu Tomohon: 3 orang

3. Bawaslu Minahasa: 1 orang

4. Bawaslu Bolaang Mongondow Timur: 3 orang

5. Bawaslu Bolaang Mongondow Utara: 1 orang

6. Bawaslu Bitung: 2 orang

7. Bawaslu Bolsel: 1 orang

8. Bawaslu Kotamobagu: 1 orang

9. Bawaslu Sitaro: 1 orang




(hsr/tau)

Hide Ads