
Aksi Nyleneh Pria Surabaya Setor Uang Rusak Rp 32 Juta ke ATM Berujung Bui
Pria di Surabaya ini nyleneh. Karena kenylenehannya, ia harus mendekam di penjara selama 1 tahun 2 bulan. Semua ini berawal dari uang yang sobek.
Pria di Surabaya ini nyleneh. Karena kenylenehannya, ia harus mendekam di penjara selama 1 tahun 2 bulan. Semua ini berawal dari uang yang sobek.
Merusak uang rupiah diatur dalam undang-undang. Hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar karena rupiah adalah salah satu simbol negara.
Dalam sepekan, sejumlah peristiwa di Jawa Timur menyedot perhatian publik. Bahkan menyita perhatian pembaca nasional. Ini detailnya.
Heboh pria di Surabaya dibui karena menggunting ujung uang rupiah yang dia tarik dari mesin ATM.
Pemerhati IT mengingatkan bank agar mengevaluasi sensor mesin ATM. Hal ini belajar dari kasus pria Surabaya yang bisa setorkan uang rusak hingga Rp 32 juta.
Rochmat Hidayat, pria di Surabaya, Jawa Timur, dipenjara gegara sengaja merusak uangnya lalu menyetorkan tunai ke mesin ATM.
Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Tahukah Anda, Rupiah juga sebagai simbol kedaulatan negara?
Pria Surabaya memotong uang dan menyetorkannya ke ATM senilai Rp 32 juta. Pakar IT menyebut memang ada kelemahan mesin ATM dalam mendeteksi uang rusak, apa itu?
Pria Surabaya yang menarik dan menyetor uang rusak hingga Rp 32 juta diduga stres. Hal itu baru diketahui sehari sebelum vonis 1 tahun 2 bulan dijatuhkan.
Apa yang dilakukan pria Surabaya ini tidak boleh ditiru. Ujung-ujungnya ia divonis penjara karena telah merusak uang Rupiah sebagai simbol negara.