Dalam sepekan, sejumlah peristiwa di Jawa Timur menyedot perhatian publik. Bahkan menyita perhatian pembaca nasional.
Salah satunya kasus KDRT yang dialami artis sekaligus politisi Vennda Melinda, dukun gadungan di Gresik menipu korbannya dengan jenglot dan darah manusia serta pria di Surabaya melakukan hal aneh dengan setor tunai uang rusak Rp 32 Juta
Berikut berita-berita yang menyedot pembaca di Jawa Timur:
1. Venna Melinda Alami KDRT dari Ferry Irawan
Venna Melinda mengaku mengalami KDRT suaminya Ferry Irawan saat menginap di salah satu hotel di Kota Kediri, Minggu (8/1/2023). Saat di hotel Jalan Dhoho Kediri, Ferry Irawan mengajak berhubungan intim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat keinginan dan permintaannya tidak dituruti, Venna Melinda mengalami KDRT. Dan saat itu dahi Ferry Irawan berada di hidung Venna Melinda ditekan sangat kuat.
Di Markas Polda Jatim hari ini, Kamis (12/1/2023) sebelum memasuki ruangan pemeriksaan Ditreskrimum Polda Jatim, Venna Malinda didampingi penasihat hukumnya Hotman Paris mengungkap menceritakan bagaimana kejadian itu dialami di kamar salah satu hotel Kota Kediri.
Dia menyampaikan bahwa saat itu kakinya ditindih, tangannya dipegang sehingga tubuhnya terkunci, lalu Ferry menekan hidung Venna dengan dahi.
"Bukan, bukan (Langsung berdarah). Jadi saat itu saya bilang 'tolong-tolong nanti patah hidung saya'. Jadi begitu dia dengar saya bilang 'patah' itu langsung dilepas dahinya dari hidung saya. Baru darah itu mengucur seperti air," ungkap Venna Malinda.
Saat darah masih mengucur deras dan berceceran di lantai dan tempat tidur itulah Venna Malinda mengambil foto selfie dengan ponselnya. Lantas dijadikan foto itu sebagai bukti untuk melaporkan suaminya ke polisi.
Venna Melinda menyebutkan bahwa Ferry Irawan yang baru saja menikahinya pada 2022 lalu selalu tahu bagaimana melakukan kekerasan terhadap dirinya tanpa meninggalkan bekas luka.
"Karena dia selalu tahu cara menyakiti tanpa meninggalkan bekas," tambahnya menimpali pertanyaan Hotman tentang kemampuan Ferry.
Hotman menyatakan dan dibenarkan oleh Venna bahwa Ferry merupakan seorang pesilat. "Karena dia pesilat," kata Hotman.
Atas peristiwa itu Venna Melinda lantas mengadukan kasus KDRT yang dialami kepada polisi. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka karena telah melakukan KDRT berupa kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.
Terhadap Ferry polisi menerapkan pasal 44 dan 45 Undang-Undang 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ferry diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Selengkapnya baca di sini
![]() |
2. Dukun Pengganda Uang di Gresik Tipu Korbannya Bermodus Jenglot-Darah Manusia
Aksi dukun gadungan yang melakukan penipuan bermodus penggandaan uang di Gresik terbongkar. Sat Reskrim Polres Gresik menggerebek lokasi praktik perdukunan palsu itu di Perumahan Grand Verona Regency Blok F7, Gresik.
Saat penggerebekan itu polisi mengamankan dukun pengganda uang berinisial MY (43). Pria asal Menganti, Gresik itu disebut sudah melakukan praktik perdukunan selama 1 tahun.
"Dari pemeriksaan awal, sudah menjalankan penipuan dengan modus gandakan uang selama satu tahun," kata Kanit Tipidek Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Luthfi Hadi, Kamis (12/1/2023).
Hadi menjelaskan kasus itu terbongkar setelah polisi menerima laporan dari salah satu pengikut MY yang sudah mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah kontrakan MY di Perum Grand Verona Regency.
"Salah satu pengikut pelaku ini baru sadar jika menjadi korban penipuan. Korban sudah memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 565 Juta," jelas Hadi.
Hadi menambahkan bahwa uang itu diserahkan oleh korban kepada NY sebanyak dua kali. Pada Juli, korban memberikan uang sebesar Rp 65 Juta. Sisanya Rp 500 juta diberikan pada bulan Agustus 2022 lalu. Dalam modusnya, pelaku selalu menggunakan darah untuk aksi ritual tipu-tipu penggandaan uang.
"Korban ini dijanjikan pelaku uangnya akan digandakan menjadi Rp 3,9 miliar. Jadi dalam modusnya pelaku ini menggunakan darah dalam ritual penggandaan uang," tutur Hadi.
Hadi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara darah itu nantinya akan disiramkan ke keris yang dipercaya dapat menghisap darah. Tidak hanya itu, kepada korban maupun calon korbannya pelaku juga mengatakan bahwa darah tersebut juga akan diberikan untuk makanan jenglot.
"Darah itu nantinya akan dituangkan dalam sebuah wadah. Kemudian kerisnya dicelupkan untuk menghisap darah tersebut. Begitu pula dengan jenglotnya," jelas Hadi.
Sedangkan untuk darah manusia, lanjut Hadi, pihaknya menyebut pihaknya tengah menyelidikinya. Sebab dalam penggeledahan pihaknya menemukan 34 kantong darah manusia.
Hadi menegaskan pihaknya akan menelusuri dari mana puluhan kantong berisi 250 cc darah manusia itu didapat pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terdapat logo Palang Merah Indonesia (PMI) di sejumlah kantong darah.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Termasuk bagaimana cara pelaku mendapatkan kantong-kantong darah manusia yang tidak seharusnya diperjualbelikan.
"Infonya memang pelaku ini beli. Tapi beli ke siapa, bagaimana caranya, dan seperti apa? Masih kami dalami," tukas Hadi.
Selengkapnya baca di sini
![]() |
3. Modus Nyeleneh Pria Surabaya Setor Tunai Uang Rusak Rp 32 Juta
Aksi pria Surabaya ini sungguh nyeleneh. Dia sengaja merusak uangnya dengan cara menggunting sudut-sudutnya lalu menyetorkan tunai ke mesin ATM milik salah satu bank. Dia melakukan itu berulang-ulang hingga total uang yang rusak akibat perbuatannya mencapai Rp 32 juta.
Ending-nya, pria bernama Rochmat Hidayat itu kini mendekam di bui. Pria asal Jalan Kampung Malang Kulon itu menjadi terdakwa kasus perusakan uang rupiah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemarin, Senin (9/1), Majelis Hakim PN Surabaya memvonisnya bersalah karena melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto dalam sidang putusan perkara tersebut di Ruang Tirta PN Surabaya.
Putusan itu dijatuhkan karena Rochmad dianggap terbukti telah bolak-balik menarik uang tunai kertas dari mesin ATM, kemudian menggunting ujungnya, lalu menyetorkan lagi uang yang tergunting itu hingga total uang yang telah dia rusak dan dia setor ke sejumlah mesin ATM mencapai Rp 32 juta.
Memang aneh yang dilakukan Rochmad ini. Entah apa yang dia pikirkan saat itu. Dari informasi dalam berkas perkara Rochmad yang dipantau detikJatim dari situs web SIPP PN Surabaya, Senin (9/1/2023), semua itu bermula ketika pria itu menemukan selembar uang rupiah yang sobek saat menarik tunai uang di ATM.
"Bermula saat terdakwa mengambil uang dari mesin ATM yang bersangkutan menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek, kemudian terdakwa mencoba menyetor tunai kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk. Dari peristiwa itu muncul niat dan kesengajaan," demikian bunyi berkas perkara itu.
Singkat cerita, tiba-tiba saja Rochmad terinspirasi setelah berhasil memasukkan uang yang sobek di bagian ujungnya ke mesin ATM. Ia pun mulai menggunting sudut uang yang dia miliki lalu ia setorkan ke mesin ATM. Setelahnya, ia tarik tunai lagi. Ketika mendapat uang yang masih utuh, dia gunting lagi. Begitu berulang-ulang.
Tidak hanya di 1 mesin ATM, ia melakukan itu berulang kali di sejumlah mesin jenis CRM atau mesin setor tunai milik salah satu bank yang ada di 3 lokasi berbeda di Surabaya. Tarik-setor uang tunai rusak itu pun menyebabkan total uang Rupiah yang jadi tak layak edar itu senilai total lebih dari Rp 32 juta.
"Jadi ini bukan uang palsu. Itu uangnya sendiri yang ditarik dan disetor lagi, dilakukan berulang-ulang setelah ujung uang itu digunting. Sebenarnya uangnya sendiri sekitar Rp 2 juta. Karena dia lakukan itu berulang-ulang total uang yang rusak senilai Rp 32.050.000," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu Herlambang Adhi Nugroho kepada detikJatim.
Dalam catatan berkas perkara di SIPP PN Surabaya, Rochmad melakukan aksi isengnya itu di ATM salah satu bank yang ada di Jalan Bronggalan dengan total uang rusak disetor senilai Rp 3,9 juta, lalu di ATM di kawasan Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor Rp 24.550.000, serta di ATM Jalan Pahlawan dengan total uang rusak senilai Rp 3,6 juta.
Rochmad didakwa dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang dan sudah beberapa kali disidang tanpa didampingi pengacara. Ia dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena telah merusak Rupiah sebagai simbol negara.
"Perbuatan terdakwa memotong uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara ini terhitung sejak Agustus 2022 sampai September 2022. Perbuatannya tersebut mengakibatkan uang Rupiah menjadi tidak layak edar," demikian sebut dakwaan di berkas perkara Rochmad.
Selengkapnya baca di sini
Simak Video "Video: Venna Melinda Cerita Kedekatannya dengan Fuji yang Sudah Main ke Rumah"
[Gambas:Video 20detik]
(dte/fat)