Jangan Tiru Aksi Pria Surabaya Rusak Uang, Rupiah Simbol Kedaulatan Negara!

Jangan Tiru Aksi Pria Surabaya Rusak Uang, Rupiah Simbol Kedaulatan Negara!

Suki Nurhalim - detikJatim
Selasa, 10 Jan 2023 20:20 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi Rupiah/Foto: Muhammad Ridho
Surabaya -

Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Tahukah Anda, Rupiah juga sebagai simbol kedaulatan negara?

Mengutip situs resmi Kemenkeu, soal Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara disebutkan dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Di mana Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki mata uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara, yang harus dihormati dan dibanggakan seluruh warga negara.

Soal Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara juga dijelaskan dalam situs Bank Indonesia. Maka dari itu, Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di NKRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara memiliki desain yang melambangkan persatuan Indonesia. Yaitu dengan menampilkan gambar pahlawan nasional dan lambang negara Burung Garuda.

Selain itu, Rupiah juga didesain dengan menampilkan ornamen Nusantara yang menggambarkan keragaman budaya dan warisan dari leluhur bangsa.

ADVERTISEMENT

Untuk Rupiah yang semakin berdaulat, Bank Indonesia juga mengajak masyarakat senantiasa cinta, bangga dan paham Rupiah. Salah satunya dengan tidak merusak Rupiah.

Sebelumnya diberitakan, Rochmad Hidayat divonis penjara 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tuduhan merusak Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

Ia diketahui telah bolak-balik menarik uang tunai kertas dari mesin ATM, kemudian menggunting ujungnya, lalu menyetorkan lagi uang yang tergunting itu. Total uang yang telah rusak dan disetorkan ke mesin ATM itu mencapai Rp 32 juta.

Berdasarkan informasi dari berkas perkara Rochmad yang dipantau detikJatim dari situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya pada Senin (9/1/2023), semua itu bermula ketika pria itu menemukan selembar uang Rupiah yang sobek saat menarik tunai uang di ATM.

"Bermula saat terdakwa mengambil uang dari mesin ATM yang bersangkutan menemukan salah satu lembar uang Rupiah dalam keadaan sobek. Kemudian terdakwa mencoba menyetor tunai kembali uang Rupiah yang sobek itu ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk," demikian penjelasan di berkas perkara Rochmad.

"Dari peristiwa itu muncul niat dan kesengajaan terdakwa memasukkan uang ke ATM dengan lebih dulu digunting di rumahnya," tambahnya.

Ia berulang kali menarik tunai uang dari mesin ATM, mengguntingnya di rumah, lalu membawa uang yang sudutnya sudah tergunting itu ke mesin ATM untuk disetorkan lagi.




(sun/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads