Rochmad Hidayat, pria asal Jalan Kampung Malang Kulon menjadi pesakitan karena sengaja menggunting sudut uang Rupiah pecahan Rp 50 ribu lalu menyetor tunai uang rusak itu ke ATM. Total nilai uang yang rusak mencapai Rp 32 juta. Ternyata Rochmad diduga melakukan itu karena stres.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara perusakan Rupiah sebagai simbol negara Herlambah Adhi Nugroho menyatakan Rochmad mengalami stres. Ia mengaku baru tahu informasi itu dari keluarga Rochmad sehari sebelum sidang putusan digelar di PN Surabaya.
"Jadi terdakwa ini mengalami stres. Keterangan dari keluarga yang bersangkutan bahwa terdakwa ini sudah 3 bulan lebih tidak bekerja alias menganggur. Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu," kata Herlambang kepada detikJatim, Selasa (10/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herlambang juga menjelaskan bahwa yang disetorkan ke mesin ATM salah satu bank adalah uang pribadi Rochmad. Dia menyetor tunai uang rusak itu di 3 lokasi berbeda di Surabaya. Sebenarnya total uang milik Rochmad tidak sampai puluhan juta.
Namun, karena ia menarik tunai-menggunting uang itu-menyetorkan lagi uang itu, lalu menarik tunai uang yang baru, digunting lagi, begitu seterusnya dan berulang-ulang, total uang rupiah yang rusak mencapai Rp 32 juta.
"Jadi ini bukan uang palsu. Itu uangnya sendiri yang ditarik dan disetor lagi, dilakukan berulang-ulang setelah ujung uang itu digunting. Sebenarnya uangnya sendiri sekitar Rp 2 juta. Karena dia lakukan itu berulang-ulang total uang yang rusak senilai Rp 32.050.000," ujar Herlambang.
Hal itu sesuai dengan dakwaan yang dia sampaikan dalam berkas perkara yang termuat di dalam website SIPP Pengadilan Negeri Surabaya. Perbuatan Rochmad itu dinilai telah melanggar Undang-Undang tentang Mata Uang karena dianggap merendahkan Rupiah sebagai salah satu simbol negara.
"Perbuatan terdakwa memotong uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara ini terhitung sejak Agustus 2022 sampai September 2022. Perbuatannya tersebut mengakibatkan uang Rupiah menjadi tidak layak edar," demikian sebut dakwaan di berkas perkara Rochmad.
Saat menghadiri sidang putusan tersebut secara daring, terdakwa Rochmad mengaku tidak keberatan dengan keputusan hakim. Sementara Herlambang sendiri mengaku pikir-pikir.
Apa yang dilakukan Rochmad memang aneh dan jarang terjadi. Dari informasi di berkas perkara Rochmad yang dipantau detikJatim dari web SIPP PN Surabaya, Senin (9/1/2023), semua itu bermula saat pria itu menemukan selembar uang rupiah yang sobek saat menarik tunai uang di ATM.
"Bermula saat terdakwa mengambil uang dari mesin ATM yang bersangkutan menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek, kemudian terdakwa mencoba menyetor tunai kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk. Dari peristiwa itu muncul niat dan kesengajaan," demikian bunyi berkas perkara itu.
Singkat cerita, tiba-tiba saja Rochmad terinspirasi setelah berhasil memasukkan uang yang sobek di bagian ujungnya ke mesin ATM. Ia pun mulai menggunting sudut uang yang dia miliki lalu ia setorkan ke mesin ATM. Setelahnya, ia tarik tunai lagi. Ketika mendapat uang yang masih utuh, dia gunting lagi. Begitu berulang-ulang.
Tidak hanya di 1 mesin ATM, ia melakukan itu berulang kali di sejumlah mesin jenis CRM atau mesin setor tunai milik salah satu bank yang ada di 3 lokasi berbeda di Surabaya. Tarik-setor uang tunai rusak itu pun menyebabkan total uang Rupiah yang jadi tak layak edar itu senilai total lebih dari Rp 32 juta.
Dalam catatan berkas perkara di SIPP PN Surabaya, Rochmad melakukan aksi isengnya itu di ATM salah satu bank yang ada di Jalan Bronggalan dengan total uang rusak disetor senilai Rp 3,9 juta, lalu di ATM di kawasan Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor Rp 24.550.000, serta di ATM Jalan Pahlawan dengan total uang rusak senilai Rp 3,6 juta.
Rochmad didakwa dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang dan sudah beberapa kali disidang tanpa didampingi pengacara. Ia dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena telah merusak Rupiah sebagai simbol negara.
Hingga akhirnya dalam sidang putusan perkara tersebut di Ruang Tirta PN Surabaya pada Senin (9/1) Majelis Hakim PN Surabaya memvonisnya bersalah karena melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto.
(dpe/dte)