
Ketua PN Balikpapan Dicopot Buntut OTT KPK ke Anak Buahnya
MA mencopot Ketua PN Balikpapan menjadi hakim biasa di PN Surabaya. Pencopotan itu karena anak buah Tirta, hakim Kayat, kena OTT KPK pada Mei 2019.
MA mencopot Ketua PN Balikpapan menjadi hakim biasa di PN Surabaya. Pencopotan itu karena anak buah Tirta, hakim Kayat, kena OTT KPK pada Mei 2019.
MA menyunat hukuman pengusaha Tamin dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Padahal, ia terbukti korupsi Rp 132 miliar. Bahkan, ia juga menyuap hakim.
Tamin seakan-akan menghalalkan segala cara. Setelah melakukan korupsi Rp 132 miliar, ia nekat menyuap hakim. Aksinya terendus KPK. Begini kronologinya.
Hukuman Tamin Sukardi digenapkan menjadi 8 tahun penjara karena korupsi Rp 132 miliar. Tamin juga dihukum 6 tahun penjara karena menyuap hakim Merry Purba.
MA memberikan apresiasi kepada KPK karena ikut membenahi institusi pengadilan. Bagi MA, jika hakim tidak bisa dibina, MA tak segan untuk membinasakan.
Sebagai hakim, Merry Purba biasa memutuskan nasib pidana seseorang. Tapi gegara menerima suap, kini Merry segera duduk di kursi pesakitan.
KPK kembali memanggil mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo terkait dugaan suap hakim ad hoc Merry Purba.
Hakim ad hoc Tipikor PN Medan, Merry Purba membantah menerima suap dari hasil 'main' perkara pengusaha Tamin Sukardi.
Bawas MA sudah memperingatkan agar menghindari perbuatan korupsi. Namun peringatan itu diacuhkan begitu saja, hingga akhirnya hakim MP terjerat OTT KPK.
Hakim adhoc PN Medan Merry Purba menggunakan kode-kode atau bahasa sandi saat menjalankan aksi suap. Tujuannya adalah untuk mengelabui petugas KPK.