
Vonis Banding Roy Suryo Diperberat, Tambah Denda Rp 150 Juta
Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menpora Roy Suryo di kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo juga didenda Rp 150 juta.
Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menpora Roy Suryo di kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo juga didenda Rp 150 juta.
Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Pengacara Roy Suryo menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim.
Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur, Roy Suryo, divonis 9 bulan penjara. Ini hal meringankan dan memberatkannya.
Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Putusan itu disambut banding oleh jaksa.
Eks Menpora Roy Suryo divonis 9 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian soal meme stupa Borobudur.
Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Pengacara Roy Suryo, Charles Siahaan, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Roy Suryo dinyatakan bersalah dalam kasus meme stupa Borobudur. Mantan Menpora itu divonis 9 bulan penjara tanpa hukuman denda.
Mantan Menpora Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur.
Roy Suryo kembali disidang dalam kasus unggahan meme stupa Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi. Dia menyampaikan pembelaannya.
Roy Suryo dituntut satu tahun enam bulan oleh JPU. Pihak pelapor mengapresiasi kinerja dari KPU.