
Pembelaan Roy Suryo di Sidang: Meme Borobudur Bukan Saya yang Buat
Roy Suryo kembali disidang dalam kasus unggahan meme stupa Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi. Dia menyampaikan pembelaannya.
Roy Suryo kembali disidang dalam kasus unggahan meme stupa Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi. Dia menyampaikan pembelaannya.
Roy Suryo terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, dituntut 1,5 tahun penjara. Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta.
Terdakwa Roy Suryo akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait postingan meme stupa Borobudur.
Terdakwa Roy Suryo terbelit kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA terkait posting meme stupa Borobudur. Roy awalnya mengaku prihatin terjerat UU ITE.
Terdakwa Roy Suryo berharap kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA yang dihadapinya tak dialami orang lain. Dia menilai kasus ini sungguh ironis baginya.
Jaksa bertanya ke Roy Suryo apakah menyesal memposting meme stupa Borobudur. Roy Suryo menjawab dirinya merasa dizalimi karena tersandung kasus tersebut.
Roy Suryo didakwa melakukan ujaran kebencian di kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Yang mana unggahan-unggahan oleh terdakwa tersebut telah menimbulkan kegaduhan, keresahan, dan kegelisahan di kalangan masyarakat," kata jaksa.
Pitra meminta pihak-pihak yang dimaksud berhati-hati. Jika tidak, ancamnya, dia akan mengungkap percakapan kliennya yang diminta mengaku salah.
Pitra mengatakan sudah mengajukan permohonan ke JPU soal salinan berkas perkara Roy Suryo. Dia mengaku permohonan diajukan secara tertulis dan lisan.