Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Atas putusan hakim itu, pengacara Roy Suryo, Charles Siahaan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Kalau kami tentu seperti yang kami sudah sampaikan, kami pikir-pikir dan ini sungguh-sungguh pikir-pikir dalam arti sesungguhnya, karena kita bisa tinjau sesungguhnya dalam putusan yang baru saja dibacakan majelis hakim, ini ada diskursus-diskursus tertentu baik dari hukum acara maupun materi hukumnya sendiri," ujar Charles kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022), dilansir detikNews.
Charles mempertanyakan vonis hakim. Dia berharap putusan tersebut murni proses hukum pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kita di sini diskursusnya, ini tuh proses hukum pidana atau proses pemidanaan? Ini diskursus yang perlu kami pikir-pikir mendalam, ini aroma yang lebih kental ini, aroma yang kita hadapi ini proses hukum pidana atau proses pemidanaan," ucap Charles.
"Semoga ini bukan proses pemidanaan, semoga ini proses hukum pidana," sambungnya.
Charles mengatakan akan berdiskusi dengan kliennya untuk mengajukan banding. Dia menyatakan pihaknya juga siap menghadapi banding yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Namun, ya tadi kita sama-sama dengar jaksa menyatakan banding, ya mau tidak mau kami akan siap mengikuti apa kira-kira memori banding dari jaksa tersebut," ujar dia.
Charles menyampaikan alasan pikir-pikir. Dia mengatakan pihaknya merasa ada hal yang tidak dimuat secara utuh dalam putusan hakim terhadap kliennya.
"Banyak hal yang kami rasa secara persidangan itu tidak termuat seutuhnya dalam putusan tadi, dan ini kan kami praktisi hukum, kacamata kami, mungkin berbeda lagi dengan kacamata klien atau Pak Roy Sendiri, maka ini juga peristiwanya online, bagaimana kami mau bermusyawarah? Itu perlu (musyawarah), nggak mungkin kami lakukan atas keputusan penasihat hukum saja, harus musyawarah dengan klien kami, pikir-pikir," jelasnya.
Charles mengatakan pihaknya kecewa. Dia mengaku merasa aneh karena kliennya yang terlibat dalam pembentukan UU ITE tapi ikut terjerat UU ITE.
"Mas Roy ini kan mengikuti dari pembuatan UU ITE, lalu apa yang dia buat itu (tweet) intinya mengkritik dan memprotes pemerintah dengan kenaikan. Namun, kita lihat sendiri pengembangan hakim maupun pertimbangannya sangat jauh sehingga ini pembelajaran juga supaya majelis hakim bisa mencari solusi yang terbaik," kata Charles.
"Orang yang menciptakan kok orang yang dipidanakan? Ini hal yang sangat-sangat aneh," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo dinyatakan bersalah karena telah menyebar informasi yang menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) dalam kasus meme stupa Borobudur. Mantan Menpora itu divonis 9 bulan penjara.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12), dikutip dari detikNews.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," lanjut hakim. Hakim tak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo.
Sementara itu tim jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo juga dituntut denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12).
Untuk diketahui, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur.
Melansir dari detikNews, meme stupa Borobudur itu menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo. Akibat perbuatannya Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.