Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menpora Roy Suryo di kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara, sekaligus denda Rp 150 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara 9 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian bunyi putusan yang dilansir website PT Jakarta yang dikutip detikNews, Jumat (10/3/2023).
Dalam kasus ini duduk sebagai Ketua Majelis hakim yaitu Sumpeno dengan anggota Yonisman dan Sugeng Riyono. Majelis hakim menilai hukuman sembilan bulan penjara sudah cukup adil karena Roy Suryo telah berjasa kepada negara dan pernah menjadi Menpora di masa pemerintahan Presiden SBYU. Namun, majelis menilai hukuman perlu diperberat dengan denda.
"Pengadilan Tinggi Jakarta akan menambah hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa berupa pidan denda. Sebab norma yang diatur dalam ketentuan pasal 45A ayat 1 UU ITE rumusannya;.... dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar... karena itu pidana penjara tersebut harus ditambah dengan pidana denda," urai majelis tinggi.
Kasus ini bermula saat Roy Suryo me-retweet sebuah meme berupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi pada Juni 2022. Cuitan itu membuat sejumlah orang tidak terima dan melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Akhirnya Roy Suryo diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Pada 28 Desember 2022, PN Jakbar menyatakan Terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). PN Jakbar menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan.
Atas putusan itu, jaksa dan Roy Suryo sama-sama banding. Namun, majelis tinggi memperberat hukuman Roy Suryo dengan menambahkan pidana denda.
Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.
(ams/sip)