Pembelaan Roy Suryo di Sidang: Meme Borobudur Bukan Saya yang Buat

Pembelaan Roy Suryo di Sidang: Meme Borobudur Bukan Saya yang Buat

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 22 Des 2022 19:32 WIB
Terdakwa Roy Suryo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA sehingga menimbulkan kegaduhan yang digelar di PN Jakbar. (Silvia Ng/detikcom)
Terdakwa Roy Suryo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA sehingga menimbulkan kegaduhan. Sidang digelar di PN Jakbar. (Silvia Ng/detikcom)
Solo - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus meme stupa Borobudur. Mantan Menpora Roy Suryo menjadi terdakwa dalam dakwaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu.

Dilansir detikNews, agenda sidang yang digelar pada Kamis (22/12/2022) itu adalah pembelaan dari terdakwa. Dalam sidang tersebut Roy Suryo membacakan pledoinya.

Dalam pledoinya, Roy Suryo yang dituduh melanggar karena mengunggah foto stupa Borobudur yang diedit hingga mirip wajah Presiden Jokowi itu menuding bukti yang dibawa oleh pelapor lemah.

"Barang bukti sangat lemah hanya berupa satu lembar print screenshot dari program yang sudah out of date, juga diperoleh dari orang lain termasuk HP milik orang lain," kata Roy.

Roy menilai pelapor keliru terkait meme stupa Borobudur. Dia juga menyatakan meme itu bukan dibuat oleh dirinya.

"Dalam hal ini pelapor menunjukkan tindakannya hanya berdasarkan persepsi atau rekaan pribadi yang keliru yang merujuk pada foto meme stupa Buddha, di mana sudah jelas foto meme stupa itu bukan saya yang buat," kata Roy.

"Bahkan saya telah melakukan tindakan nyata dengan melaporkan pembuat atau pengedit dan data-data sudah saya serahkan ke penyidik yang hingga saat ini tak kunjung diproses dengan alasan tidak memenuhi unsur tindakan pidana tanpa SP3," sambung Roy.

Dia juga mengutip pendapat rohaniawan Buddha yang mengatakan bahwa unggahan tersebut bukan merupakan sebuah penghinaan.

"Bahwa menyitir pendapat perkumpulan rohani agama Buddha, yaitu Bhante Mahathera yang menyampaikan bahwa tidak ada penodaan agama umat Buddha karena ada foto stupa yang diedit mirip wajah seseorang, terlebih wajah tersebut mirip dengan tokoh yang sangat dihormati," kata Roy.

"Itu harus dilihat dari sebuah kreativitas seni yang ada di negara lain, wajah Buddha sering digambarkan sesuai budaya di negara tersebut," sambungnya.

Dalam kasus itu, Roy Suryo dituntut pidana 1,5 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus meme stupa Borobudur.

"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.


(ahr/rih)


Hide Ads