Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Diganjar 9 Bulan Bui

Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Diganjar 9 Bulan Bui

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 28 Des 2022 17:30 WIB
Roy Suryo Saat Sampaikan Pleidoi di PN Jakbar
Foto: Roy Suryo Saat Sampaikan Pleidoi di PN Jakbar (Silvia/detikcom)
Solo -

Roy Suryo dinyatakan bersalah karena telah menyebar informasi yang menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) dalam kasus meme stupa Borobudur. Mantan Menpora itu divonis 9 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022), dikutip dari detikNews.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," lanjut hakim. Hakim tak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo.

Sementara itu tim jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sedangkan penasihat hukum Roy Suryo menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo juga dituntut denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12).

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur.

Melansir dari detikNews, meme stupa Borobudur itu menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo. Akibat perbuatannya Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.




(dil/ahr)


Hide Ads