detikJabarKamis, 01 Jun 2023 01:30 WIB
Hukuman untuk Masriah Penyiram Air Seni dan Tinja ke Rumah Tetangga
Masriah, penyiram air seni dan tinja ke rumah tetangganya divonis satu bulan penjara. Ia dikenakan kasus tindak pidana ringan di PN Sidoarjo.












































