Sidoarjo - Masriah penyiram rumah Wiwik dengan tinja divonis 1 bulan penjara. Sejumlah tetangga syukuran dan mendoakan Masriah insaf, Sabtu (3/6/2023) malam.
Foto Jatim
Potret Syukuran Tetangga Setelah Masriah Masuk Penjara
Minggu, 04 Jun 2023 11:55 WIB
